Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Suwung Ditutup, IWO Bali Dorong Aksi Nyata

diskusi
Bali Tribune / FGD - Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Di Balik Penutupan TPA Suwung: Siapa Diuntungkan?” yang diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu (16/5/2026) di Gedung BKPSDM Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa menegaskan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung adalah keharusan karena statusnya sudah darurat. Pemerintah kini mendorong proyek jangka panjang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). "Yang diuntungkan (dari penutupan TPA Suwung) jawabannya adalah masyarakat dan sektor pariwisata," tegas Suyasa saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Di Balik Penutupan TPA Suwung: Siapa Diuntungkan?” yang diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu (16/5/2026) di Gedung BKPSDM Denpasar.

Menurutnya, jika PSEL ini beroperasi penuh dan TPA ditutup, pencemaran udara, laut, dan risiko penyakit akan hilang. "Harga tanah (land value) di sekitar lokasi akan meningkat, hotel tumbuh, dan wisatawan merasa nyaman karena bau menyengat hilang," tambahnya. Namun, ia menekankan bahwa satu keluarga bisa menghasilkan 2-3 kantong plastik sampah per hari. "Tanpa gerakan bersama dari tingkat rumahtangga, kepala daerah sekalipun tidak akan mampu menyelesaikannya," imbuhnya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani menyampaikan saat ini ada 343 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia yang diberi sanksi oleh pemerintah pusat akibat sistem pengelolaan sampah yang mandek. "Sistem kumpul-angkut-buang sudah tidak cukup. Kita harus tegakkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang 3M (Mengurangi, Menggunakan kembali, Mendaur ulang)," ujar Dwi Arbani. 

Pencipta Teba Modern, I Wayan Balik Mustiana mengatakan, melalui sistem pengelolaan berbasis desa adat berlandaskan Tri Hita Karana, ia membuktikan bahwa 80% sampah sebenarnya bisa selesai di tingkat desa. 60–70% sampah rumahtangga adalah organik yang bisa dikompos di halaman. Sisanya adalah residu dan sampah adat (seperti sarana upacara kematian/banten) yang penanganannya sudah diatur secara komunal lewat power perangkat desa.

Akademisi, I Nengah Muliarta mengatakan, berdasarkan daya dukungnya, lingkungan Bali idealnya hanya menampung 1,5 juta jiwa. Kini, Bali harus menanggung beban 4,5 juta penduduk tetap, ditambah 10 juta wisatawan domestik dan 6 juta wisatawan mancanegara per tahun.

Muliarta mempertanyakan kejelasan Master Plan penanganan limbah industri pariwisata (hotel/restoran) yang kerap bercampur dengan sampah domestik di TPA hingga menyebabkannya overload. Ia juga meluruskan, masyarakat mengira TPA-nya yang ditutup total. Padahal, yang ditutup adalah metodenya (open dumping). "Infrastrukturnya masih ada, dan ini momentum untuk mengganti dengan teknologi yang lebih adaptif. Jangan sampai kita menyuruh masyarakat memilah, tapi mereka bingung mau membuang ke mana karena hubungannya terputus," ujarnya. 

FGD ini menghadirkan pembicara dari para pemangku kebijakan, akademisi, legislatif, dan praktisi duduk bersama membongkar akar masalah kedaruratan sampah di Denpasar dan Badung. Ketua IWO Bali, Tri Widiyanti mewakili suara ibu rumahtangga sekaligus jurnalis, ia menyoroti kontradiksi di lapangan.

"Di wilayah saya, khususnya Denpasar Barat, sampah tidak tersentuh oleh tim DLHK. Kami sudah bayar iuran, tapi tidak ada yang mengangkut. Kami tidak mendapatkan TPS modern, tidak ada dekomposer. Kebijakan besar tanpa kesiapan infrastruktur dan tenaga teknis justru melahirkan penderitaan baru di masyarakat," keluhnya," saat membuka FGD.

wartawan
YUE
Category

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.