Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Suwung Tolak Sampah Organik, Pemkab Badung Siapkan Tempat di Tiap Kecamatan

Pengolahan sampah di badung
Bali Tribune / PENGOLAHAN SAMPAH – Petugas melakukan proses pengolahan sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitami

balitribune.co.id I Mangupura - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Badung menyusul kebijakan TPA Suwung yang resmi berhenti menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026.

Sebagai solusinya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyiapkan sejumlah titik strategis di setiap kecamatan untuk menampung dan mengolah sampah organik, salah satunya memanfaatkan lahan eks Balai Benih Ikan (BBI) di Sangeh.

​Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa penanganan sampah organik kini menjadi tanggung jawab penuh masing-masing wilayah. Hal ini dilakukan agar beban pembuangan ke TPA Suwung berkurang signifikan.“TPA Suwung sekarang hanya menerima sampah residu. Maka, sesuai kesepakatan, sampah organik harus dikelola mandiri di tiap wilayah,” ujar Adi Arnawa, Rabu (1/4/2026).

​Untuk mengeksekusi kebijakan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung telah diinstruksikan menggandeng jasa swasta maupun TPS3R. Alurnya, sampah organik yang terkumpul akan dibawa ke Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani untuk proses pencacahan. Hasil cacahan yang telah menjadi kompos tersebut kemudian didistribusikan ke lahan-lahan aset daerah yang membutuhkan pengurugan.

​“Contohnya di Sangeh, Canggu, hingga Sentral Parkir yang merupakan aset kita. Di sana ada tanah miring yang bisa kita ratakan menggunakan kompos hasil cacahan ini. Langkah serupa juga akan kita lakukan di Pecatu dan Bualu,” paparnya.

​Terkait kesiapan di lapangan, Adi Arnawa mengklaim sosialisasi pemilahan sampah sudah dilakukan sejak dini, termasuk kepada penyedia jasa swakelola sampah. Ia mengakui para pengusaha jasa sampah sempat ragu mengenai lokasi pembuangan akhir untuk kategori organik.

​“Prinsipnya mereka (jasa swasta) sudah siap memilah. Kemarin kendalanya hanya bingung mau dibuang ke mana. Sekarang titik-titiknya sudah kita siapkan, jadi tidak ada alasan lagi,” pungkasnya.

​Dengan sistem ini, Pemkab Badung optimis volume armada truk sampah yang menuju TPA Suwung akan menyusut tajam, menyisakan hanya sampah residu yang memang tidak bisa diolah kembali.  

wartawan
ANA
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.