Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPAKD Badung Ingatkan Warga Kuta Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

Badung Celang
Bali Tribune / BADUNG CELANG - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Badung menggelar Program Badung Celang (Masyarakat Badung Cerdas Mengelola Keuangan) di Kelurahan Kuta, Senin (28/9/2026).

balitribune.co.id | Mangupura - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya berisiko menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi. Ancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data menjadi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Badung kepada kader Posyandu Balita Kelurahan Kuta melalui Program Badung Celang (Masyarakat Badung Cerdas Mengelola Keuangan), Senin (28/9/2026).

Edukasi berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Kuta dengan memberikan pemahaman mengenai bahaya menggunakan layanan keuangan ilegal, khususnya pinjol yang tidak memiliki legalitas.

Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat melalui pesan singkat, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas. Pinjol ilegal dapat meminta akses terhadap data pribadi dan, dalam sejumlah kasus yang dilaporkan, data tersebut digunakan untuk melakukan tekanan kepada peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 22.529 pengaduan terkait pinjaman online ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Satgas PASTI juga mengidentifikasi modus berupa ancaman dan intimidasi dengan memanfaatkan data pribadi korban, termasuk menghubungi keluarga, rekan kerja, atau tempat kerja.

Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas penyedia pinjaman sebelum mengajukan pinjaman. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan akses terhadap daftar kontak, galeri foto, maupun data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas.

Lurah Kuta Gusti Ayu Putu Erawati, mengapresiasi edukasi tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memahami materi yang diberikan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga warga kami bisa menerima dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber, kemudian menerapkannya dengan baik di masyarakat," ujar Erawati.

Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Dinas Koperasi, UKMP Kabupaten Badung, OJK Bali, serta Bank BPD Badung.

Melalui edukasi ini, TPAKD Badung mendorong masyarakat agar lebih cermat sebelum menggunakan layanan keuangan. Masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kemudahan mendapatkan pinjaman, tetapi juga memastikan legalitas dan keamanan layanan agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penagihan yang merugikan. 

wartawan
ANA
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.