Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

Pendampingan
Bali Tribune / PENDAMPINGAN - BPJS Kesehatan menggandeng Kejari Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan di Ruang Aula Kejari Buleleng, Rabu (16/9/2026).

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan tunggakan iuran tidak hanya berhenti pada pemberitahuan atau pengingat dari BPJS Kesehatan. Kejari Buleleng telah membahas secara khusus permintaan pendampingan tersebut bersama pihak BPJS.

Pembahasan dilakukan di Ruang Aula Kejari Buleleng, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas permintaan BPJS Kesehatan agar kejaksaan terlibat dalam proses penagihan peserta yang masih memiliki kewajiban pembayaran.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., mengatakan koordinasi dengan BPJS telah dilakukan untuk membahas bentuk pendampingan yang akan diberikan.

“Pertemuan telah dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan BPJS untuk dilibatkan dalam penagihan tunggakan iuran,” ujar Dewa Baskara, Rabu (16/9/2026).

Pembahasan tidak hanya melibatkan unsur Intelijen. Kejari Buleleng juga mengikutsertakan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang memiliki kewenangan dalam pemberian bantuan maupun pertimbangan hukum.

Di antaranya Kasi Datun Komang Adi Wijaya, S.H., M.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum Dewa Gede Angga Pratipta, S.H., serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Made Juni Artini, S.H.

Keterlibatan sejumlah unsur tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti permintaan pendampingan hukum BPJS Kesehatan, khususnya dalam menghadapi persoalan tunggakan peserta PBPU atau peserta mandiri.

Menurut Dewa Baskara, pendampingan hukum tersebut terutama menyasar peserta mandiri yang masih mempunyai tunggakan iuran.

“Pendampingan dilakukan terutama untuk tunggakan peserta mandiri,” imbuhnya.

Dengan skema tersebut, proses penagihan terhadap peserta yang menunggak tidak lagi semata-mata menjadi urusan administratif BPJS Kesehatan. Kejari Buleleng akan memberikan pendampingan sesuai permintaan dan kewenangan hukum yang dimiliki.

wartawan
CHA
Category

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerindra Setujui Perubahan APBD Badung 2026, Soroti Infrastruktur Kuta dan Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.