Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tunggakan Iuran Peserta Mandiri di Bangli Capai Rp 9 Miliar Lebih

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Gusti Ngurah Catur Wiguna
Bali Tribune / BPJS - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Gusti Ngurah Catur Wiguna.

baitribune.co.id I Bangli - Berkaca dari data BPJS Cabang Klungkung, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bangli  hingga per 1 Mei 2026 mencapai 258.529 jiwa (99,76%) dari jumlah penduduk di Kabupaten Bangli. Dari jumlah tersebut, sebanyak 229.665 peserta tercatat aktif, sementara 29.864 lainnya tidak aktif. Dari jumlah yang tidak aktif tersebut, tercatatnsebanyak 10.402 orang peserta mandiri menunggak pembayaran dengan total tunggakan  mencapai Rp 9 miliar lebih dari rentang waktu 24 bulan terakhir.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna yang mewilayahi Bali Timur (Bangli, Klungkung, Karangasem dan Gianyar), jika dirinci, mayoritas berasal dari peserta kelas III sebanyak 6.392 jiwa, disusul kelas II sebanyak 2.628 jiwa, dan sisanya kelas I. "Banyak peserta yang mendaftar saat sakit, terutama dari kelas III. Namun setelah sembuh, mereka tidak melanjutkan pembayaran iuran," jelasnya.  

Menurutnya, total tunggakan iuran di Kabupaten Bangli saat ini mencapai sekitar Rp 9 miliar lebih dalam rentang waktu 24 bulan terakhir (2 tahun). Menyikapi realita tersebut, kata Catur Wiguna mengatakan , BPJS Kesehatan memberikan solusi berupa skema cicilan pembayaran tunggakan.

Selain itu, pihaknya juga menggagas program donasi dengan menggandeng perusahaan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran. "Untuk yang tak bisa membayar tunggakan ini, kami akan melakukan pendekatan juga dengan badan usaha yang peduli terhadap masyarakat disekitarnya, melalui CSR," sebutnya.  

Kata Catur Wiguna  pentingnya kepesertaan dalam JKN sebagai bentuk perlindungan diri. Menurutnya, risiko sakit tidak bisa diprediksi dan dapat berdampak besar secara ekonomi. "JKN ini berbasis prinsip gotong royong. Yang sehat membantu yang sakit. Misalnya, satu orang yang menjalani operasi jantung bisa ditopang oleh sekitar 3.095 peserta lain yang rutin membayar iuran," ujarnya.

Pihaknya menyoroti tren peningkatan penyakit kronis, seperti diabetes yang berujung pada kebutuhan cuci darah. Kondisi ini, menurutnya, menjadi alasan kuat masyarakat perlu memiliki jaminan kesehatan. Terlebih, BPJS Kesehatan kini tidak lagi mencetak kartu fisik. Peserta cukup menggunakan aplikasi Mobile JKN atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga lebih praktis.

Salah satu kemudahan yang telah dirasakan langsung oleh masyarakat adalah dengan hadirnya kanal layanan online seperti aplikasi mobile JKN, Care Center 165 dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 yang memberikan banyak fitur yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Khusus bagi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, Catur Wiguna mengingatkan agar rutin mengecek status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, terutama pada fitur informasi peserta. "Ini yang paling kami tekankan, karena sering terjadi kepesertaan tiba-tiba tidak aktif. Penonaktifan itu merupakan kebijakan pemerintah, dan kami di BPJS Kesehatan mengikuti aturan tersebut," tegasnya.

Yang pasti, dengan menjadi peserta JKN berarti kita telah memberikan perlindungan baik kepada diri sendiri, keluarga maupun orang lain sehingga mendapatkan kepastian jaminan kesehatan dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. "Selain memberikan perlindungan, dengan menjadi peserta JKN juga merupakan wujud  kepatuhan kita sebagai Warga Negara Indonesia terhadap perundang-undangan yang berlaku," sebutnya. 

wartawan
SAM
Category

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.