Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Vaksinasi PMK di Karangasem Menyasar 133.629 Ekor Sapi

Bali Tribune/ VAKSINASI - Petugas vaksinatore lakukan vaksinasi PMK sapi di Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Karangasem.



balitribune.co.id | Amlapura - Guna mencegah makin meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Satgas Penanganan PMK Kabupaten Karangasem, Rabu (6/7/2022) mulai melaksanakan vaksinasi PMK dengan sasaran puluhan ribu ekor sapi yang ada di seluruh kecamatan di Karangasem.

Untuk tahap pertama, vaksinasi dilaksanakan di Kecamatan Rendang, mengingat populasi sapi terbesar di Karangasem berada di Kecamatan Rendang. Sedangkan jumlah populasi sapi terbanyak di Kecamatan Rendang ada di Desa Pempatan.

Untuk kegiatan vaksinasi PMK di Kecamatan Rendang, menurut I Nengah Kepeng, Medik Veteriner, Dinas Pertanian Karangasem, pada tahap awal ini baru menyasar populasi sapi yang ada di Desa Menanga. "Untuk awal kegiatan vaksinasi PMK ini menyasar delapan dusun di Menanga, masing- masing Banjar Tegenan, Banjar Buyan, Banjar Suukan, Banjar Menanga Kawan, Banjar Menanga Kangin, Banjar Belatung, Banjar Pejeng dan Banjar Batusesa. "Sasaran vaksinasi PMK di hari pertama ini sebanyak 1000 ekor sapi, sesuai dengan jumlah vaksin yang kami terima," ujarnya.

Selanjutnya pihaknya bersama Satgas Penanganan PMK akan mengambil vaksin lagi ke Balai Besar Veteriner, Denpasar. Untuk di Desa Menanga sendiri jumlah populasi sapi totalnya sesuai data sebanyak 4.740 ekor sapi. Diputuskannya Desa Menanga sebagai daerah sasaran utama vaksinasi karena di desa inilah kasus positif PMK ditemukan, sehingga pada radius tertentu vaksinasi harua segera dilaksanakan guna memutus rantai penyebaran wabah PMK.

Selanjutnya setelah vaksinasi selesai dilaksanakan di Desa Menanga, lanjut sasaran berikutnya adalah Desa Pempatan dengan jumlah populasi sapi sebanyak 18.681 ekor. Sedangkan total populasi sapi di Kecamatan Rendang sebanyak 33.230 ekor.

wartawan
AGS
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.