Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

Peternak babi ketar ketir soal virus ASF yang menimbulkan kematian.
Bali Tribune / Peternak babi ketar ketir soal virus ASF yang menimbulkan kematian.

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar bergerak cepat memperketat pengawasan. Meski demikian, pihak otoritas memastikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai kasus kematian massal babi di wilayah Denpasar.

"Sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan akan kasus tersebut. Astungkara tidak ada," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kota Denpasar, Ni Made Suparmi, saat dikonfirmasi kemarin.

Sebagai langkah antisipasi dini, Distan Kota Denpasar terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi langsung kepada para peternak. Fokus utama diarahkan pada penerapan prosedur biosekuriti secara ketat di lingkungan peternakan.

Peternak diimbau untuk menjaga higienitas kandang secara konsisten dan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Selain faktor kebersihan internal, virus ASF dinilai rentan menyebar melalui pembawa (vektor) dari luar area peternakan.

"Kami meminta peternak untuk tidak sembarangan masuk ke kandang babi. Apalagi saat baru datang dari luar, wajib membersihkan diri terlebih dahulu sebelum memasuki area kandang," tegas Suparmi.

Berdasarkan catatan historis, penyebaran virus ASF bukan hal baru di Bali. Virus yang memiliki ciri khas memicu kematian mendadak pada ternak ini pernah mewabah pada periode 2019-2020, serta kembali berulang pada tahun 2024 lalu. Dampak ekonomi yang ditimbulkan sangat masif, salah satunya memicu anjloknya harga jual babi hidup dan komoditas daging babi di pasaran.

Kondisi klinis yang ditemukan pada kasus di Badung dan Gianyar saat ini dilaporkan identik dengan pola serangan pada tahun 2024. Melalui pengetatan biosekuriti dan kebersihan kandang, peternak di Denpasar diharapkan dapat membentengi ternak mereka guna menghindari potensi kerugian finansial yang besar.

wartawan
JRO
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.