Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Bagus Alit Sucipta Hadiri Waka Festival ll Tahun 2025

festival
Bali Tribune / WAKA FESTIVAL - Wabup Bagus Alit Sucipta membuka Waka Festival ll di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Kwanji Mengwi Badung, Sabtu (16/8)

balitribune.co.id | Mangupura - Dengan memukul gong, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Waka Festival ll yang digagas oleh STT Wastra Kwanija di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Kwanji Mengwi Badung, Sabtu (16/8).

Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya Waka Festival II 2025 di Desa Adat Kwanji. Pemerintah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat serta mendukung penuh pelaksanaan Waka Festival ll. 

"Kegiatan festival ini merupakan kegiatan yang positif, tentu saya sangat mengapresiasi sebagai wujud nyata semangat generasi muda dalam menjaga warisan budaya sekaligus mengembangkan potensi lokal. Dukungan ini merupakan komitmen pemerintah untuk senantiasa memberikan ruang bagi tumbuhnya kreativitas serta pelestarian tradisi, agar kebudayaan Bali tetap hidup di tengah derasnya arus globalisasi," ujarnya.

Ditambahkannya dengan festival ini, Desa Kwanji tidak hanya memperkuat jati diri budayanya, tetapi juga menunjukkan bahwa desa adat mampu menjadi pusat kreativitas dan inspirasi bagi masyarakat luas.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Made Pande Rahendra Adinata menyampaikan Waka Festival ll adalah singkatan dari Wastra Kwanija Festival, sebuah gagasan yang lahir dari semangat STT Wastra Kwanija yang ingin menghadirkan ruang bagi generasi muda untuk terus berkarya dan menjaga nilai-nilai budaya warisan leluhur. 

Waka Festival ll tidak hanya menjadi ajang perlombaan dan hiburan, tetapi juga ruang apresiasi, edukasi, dan regenerasi budaya. Melalui kegiatan ini, para generasi muda diajak untuk menyalurkan bakat, menggali potensi, serta melestarikan tradisi yang mendorong berkembangnya identitas lokal di tengah arus modernisasi.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan sebesar Rp 40 juta kepada panitia penyelenggara. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para Yowana untuk terus berkarya dan menjaga keberlanjutan festival di tahun-tahun berikutnya.

Turut hadir Perwakilan Camat Mengwi, Lurah Sempidi, Bendesa Adat Kwanji, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sempidi, Dewan juri, Kelihan Adat dan Dinas Kwanji beserta undangan lainnya. 

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.