Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wabup Pandu Tegaskan Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Puncak Harkopnas ke-78

koperasi
Bali Tribune / KOPERASI - Wabup Karangasem saat menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi ke-78 yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, menegaskan bahwa koperasi adalah pilar utama ekonomi rakyat menuju Indonesia yang adil, makmur dan berdaulat secara ekonomi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi ke-78 yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Rabu (30/7).

Wabup menyampaikan, saat ini dalam skala nasional, data menunjukkan geliat positif koperasi. Tahun 2024 tercatat 131.617 koperasi aktif dengan hampir 30 juta anggota, menyumbang Rp 214 triliun terhadap PDB nasional. Dengan tema nasional “Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur”, Wabup Pandu menekankan bahwa koperasi bukan sekadar lembaga simpan pinjam, melainkan gerakan ekonomi berbasis gotong royong.

“Koperasi adalah ruang di mana semua orang bisa tumbuh bersama. Prinsip satu orang satu suara adalah wujud demokrasi ekonomi yang harus kita jaga,” ujarnya.

Ia juga mengajak generasi muda untuk tidak ragu bergabung dalam koperasi. Menurutnya, koperasi adalah tempat belajar, berinovasi dan ikut menentukan arah pembangunan ekonomi bangsa.

Menatap Indonesia Emas 2045, Wakil Bupati menekankan bahwa koperasi harus mengambil peran strategis dalam menciptakan pemerataan ekonomi, penguatan sektor riil, serta pemberantasan kemiskinan.

“Kita tidak bisa mewujudkan Indonesia Emas dengan meninggalkan rakyat kecil,” tegasnya.

Wabup Pandu turut mengapresiasi terbentuknya lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional, termasuk di Karangasem, yang menyediakan layanan penting seperti Gerai Sembako, Klinik Desa, Gudang Hasil Panen dan Transportasi.

Ketua Dekopinda Karangasem, I Gede Ngurah Indrayana, dalam laporannya menyebutkan bahwa peringatan Hari Koperasi ke-78 diisi dengan berbagai kegiatan. Kegiatan dimaksud diantaranya, persembahyangan bersama di Pura Jagatnatha (10 Juli 2025),

Pembagian 2.407 paket sembako bagi warga kurang mampu (12 Juli 2025), Jalan sehat dan donor darah (20 Juli 2025), Evaluasi Koperasi Award dan RAT tepat waktu (22–25 Juli 2025).

Gede Ngurah juga menyampaikan, acara puncak ditandai dengan launching Koperasi Merah Putih serta penyerahan penghargaan Koperasi Award 2025.

“Kami terus dorong tata kelola koperasi yang lebih baik, agar koperasi benar-benar jadi soko guru perekonomian rakyat,” tegas Indrayana.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.