Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Aktivasi Akun Coretax

coratex
Bali Tribune / Bimo Wijayanto

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan wajib pajak di seluruh Indonesia diimbau segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, agar dapat menikmati layanan perpajakan secara penuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (25/11).

Menurut Bimo, tenggat waktu aktivasi tidak ditetapkan secara kaku, namun wajib pajak tetap diharapkan melakukannya secepat mungkin untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Bisa memotivasi untuk mendaftarkan dulu kemudian mengaktivasi, akan kami bantu. Untuk batas waktunya, kami kembalikan kepada wajib pajak. Ketika butuh melapor, klarifikasi bukti potong, atau untuk PPN seperti faktur pajak, mereka harus segera mengaktivasi akun Coretax,” ujarnya.

Bimo yang dalam kesempatan ini didampingi Yon Arsal, Staf Ahli Bid Kepatuhan dan Rosmauli, DirP2Humas DJP, juga menjelaskan pemerintah terus memperluas akses layanan perpajakan, termasuk bagi masyarakat di daerah dengan keterbatasan jaringan internet. Ia menyebut sebagian besar kantor pajak daerah kini sudah terhubung dengan infrastruktur digital yang memadai.

Menyikapi polemik publik mengenai isu pajak, khususnya di kalangan umat Islam, Bimo menegaskan bahwa pemerintah berpegang pada prinsip keadilan dan kemampuan wajib pajak.

“Dalam musyawarah ulama sudah ditegaskan bahwa tidak ada pengenaan pajak kepada orang yang tidak mampu. Sudah ada konsep penghasilan tidak kena pajak (PTKP), threshold UMKM di bawah Rp500 juta tidak kena pajak, dan PPh final 0,5% hingga omzet Rp4,8 miliar,” jelasnya.

Bimo menegaskan bahwa pemerintah memberikan tarif khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk aset seperti pesantren, sekolah, rumah sakit nonkomersial, dan fasilitas sosial keagamaan. Fasilitas-fasilitas yang non profit untuk keagamaan, sosial, kesehatan, dan pendidikan itu mendapat diskon atau keringanan PBB.

Bimo juga menyampaikan bahwa penghapusan tunggakan pajak tertentu tidak menghapus hak negara untuk menagih selama wajib pajak masih memiliki aktivitas usaha.

“Ada kasus tunggakan lebih dari 10 tahun. Ada yang identitasnya sudah tidak bisa dilacak karena tidak lagi di Indonesia. Itu sesuai audit BPK bisa diusulkan dihapus. Tapi untuk yang masih aktif, kami akan maksimalkan penagihan,” tegasnya.

Dirjen Pajak menambahkan, pemerintah dapat memanfaatkan skema penjualan aset melalui badan pembelian aset sebagai langkah terakhir dalam pemulihan piutang pajak negara.

wartawan
SUG
Category

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.