Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Aktivasi Akun Coretax

coratex
Bali Tribune / Bimo Wijayanto

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan wajib pajak di seluruh Indonesia diimbau segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, agar dapat menikmati layanan perpajakan secara penuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (25/11).

Menurut Bimo, tenggat waktu aktivasi tidak ditetapkan secara kaku, namun wajib pajak tetap diharapkan melakukannya secepat mungkin untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Bisa memotivasi untuk mendaftarkan dulu kemudian mengaktivasi, akan kami bantu. Untuk batas waktunya, kami kembalikan kepada wajib pajak. Ketika butuh melapor, klarifikasi bukti potong, atau untuk PPN seperti faktur pajak, mereka harus segera mengaktivasi akun Coretax,” ujarnya.

Bimo yang dalam kesempatan ini didampingi Yon Arsal, Staf Ahli Bid Kepatuhan dan Rosmauli, DirP2Humas DJP, juga menjelaskan pemerintah terus memperluas akses layanan perpajakan, termasuk bagi masyarakat di daerah dengan keterbatasan jaringan internet. Ia menyebut sebagian besar kantor pajak daerah kini sudah terhubung dengan infrastruktur digital yang memadai.

Menyikapi polemik publik mengenai isu pajak, khususnya di kalangan umat Islam, Bimo menegaskan bahwa pemerintah berpegang pada prinsip keadilan dan kemampuan wajib pajak.

“Dalam musyawarah ulama sudah ditegaskan bahwa tidak ada pengenaan pajak kepada orang yang tidak mampu. Sudah ada konsep penghasilan tidak kena pajak (PTKP), threshold UMKM di bawah Rp500 juta tidak kena pajak, dan PPh final 0,5% hingga omzet Rp4,8 miliar,” jelasnya.

Bimo menegaskan bahwa pemerintah memberikan tarif khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk aset seperti pesantren, sekolah, rumah sakit nonkomersial, dan fasilitas sosial keagamaan. Fasilitas-fasilitas yang non profit untuk keagamaan, sosial, kesehatan, dan pendidikan itu mendapat diskon atau keringanan PBB.

Bimo juga menyampaikan bahwa penghapusan tunggakan pajak tertentu tidak menghapus hak negara untuk menagih selama wajib pajak masih memiliki aktivitas usaha.

“Ada kasus tunggakan lebih dari 10 tahun. Ada yang identitasnya sudah tidak bisa dilacak karena tidak lagi di Indonesia. Itu sesuai audit BPK bisa diusulkan dihapus. Tapi untuk yang masih aktif, kami akan maksimalkan penagihan,” tegasnya.

Dirjen Pajak menambahkan, pemerintah dapat memanfaatkan skema penjualan aset melalui badan pembelian aset sebagai langkah terakhir dalam pemulihan piutang pajak negara.

wartawan
SUG
Category

Hadiah Ramadan, 30 Tahun Setia Gunakan Telkomsel, Dewi Menangkan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Bima – Keberuntungan datang di waktu yang tepat. Di momen penuh berkah bulan Ramadan, Siti Dewi Masithoh, pelanggan setia Telkomsel asal Bima, berhasil membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik BYD melalui program Simpati Hoki, Kamis (26/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merah Putih Siap Berkibar, Pebalap Muda Indonesia Incar Podium Seri Perdana di Thailand

balitribune.co.id | Jakarta - Memasuki putaran pertama ajang adu kecepatan dari pebalap-pebalap potensial Asia, Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026, empat pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang untuk mengharumkan nama bangsa. Persiapan komprehensif baik mental, fisik, serta kemahiran balap telah dilakukan oleh Muh Badly Ayatullah, Bintang Pranata Sukma, M.

Baca Selengkapnya icon click

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.