Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wakili Gianyar, Desa Kerta Buat Pawai PKB ke XLVI Bergemuruh

Bali Tribune / PKB XLVI, Tampilkan Garapan Tematik Kisah Ikonik Kerajaan Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Pembukaan Pesta Kesenian Bali ke XLVI Sabtu (15/6) berlangsung meriah. Duta Kabupatn Gianyar yang diimotori Desa Kerta, Kecamatan Payangan bahkan membuat penonton bergemuruh dan terpukau. Garapan yang apik dan estetik hingga melibatkan ratusan seniman menjadi duta yang di tunggu-tunggu para penonton.

Kepala Dinas Kebudayaan Gianyar, Cokorda Gede Bagus Lesmana Trisnu, Senin (17/6)  mengatakan, Pada Pawai atau Peed Aye, Gianyar menampilkan sejumlah materi, diawali iringan papan nama Kabupaten dengan hiasan Agung Madya khas Gianyar yang didampingi dua Perempuan dengan riasan lelunakan. Riasan ini merupakan tata rias yang mengusung pakem Kerajaan Gianyar sebagai simbol jati diri masyarakat Gianyar yang diiringan Gong Beri. "Gong Beri sebagai semiotik kewibawaan dan kepercayaan diri yang tercermin dari setiap langkah reformasi Gianyar," ujarnya.

Bagian selanjutnya, Kabupaten Gianyar juga menampilkan barisan uparengga yang terdiri atas umbul- umbul, bebandrangan, kober, payung pagut, dan tedung agung. Pada bagian ini juga menampilkan barisan jegeg bagus dengan balutan busana dan tata rias modifikasi yang tidak juga meninggalkan pakem busana khas Gianyar. iringan jegeg bagus ini juga dikawal oleh para pepatih sebagai tabeng dada, menyimbolkan keamanan.

Tak lupa juga Gianyar menyuguhkan iringan tari legong. "Banyak tari legong yang lahir di Kabupaten Gianyar yang juga merupakan spirit fundamental dalam berkesenian bagi Masyarakat Gianyar," jelasnya.

Mewakili perasaan bangga akan hal tersebut, dipersembahkanlah maha karya anyaman bambu yang berwujud legong, serta diikuti tiga tarian legong di antaranya tari legong kuntul, legong jobog, dan legong kupu-kupu tarum yang diiringi tetabuhan semar pegulingan sebagai sombol harmonisasi Masyarakat Gianyar dalam berkesenian.

Sesui dengan tema PKB Jnana Kertih,  diejawantakan melalui berbagai upacara mulai dari lahir hingga usia 42 hari atau kerap disebut dengan mapag rare hingga tutug kambuhan. Hal tersebut ditampilkan pada iringan peed daur hidup dengan menampilkan berbagai upakara yadnya mulai dari penjor pengerorasan, ancak saji, pedamaran, tempeh berisikan tetandingan banten, dan juga gebogan. 

"Seluruh upakara tersebut merupakan sarana pengamalan ajaran Jnana Kertih secara spiritual untuk memuliakan manusia mulai dari mapag rare hingga tutug kambuhan agar kemudian mampu menjadi individu yang Suputra Sadhu Gunawan," ujar mantan kadis P3AP2KB Gianyar ini.

Barisan peed aya daur hidup ini juga diiringi dengan gambelan gong suling yang beralun seiring kegembiraan hati akan buah hati.

Terakhir sebagai iringan pamungkas dari Peed Aya Kabupaten Gianyar menampilkan garapan tematik dengan mengangkat kisah ikonik dari Kabupaten Gianyar. Berawal dari permohonan I Gusti Arya Tegeh Kori kehadapan Ida Dalem Segening atas tidak dapat tererainya kerusuhan yang terjadi di badung akhirnya diutuslah I Dewa Manggis Kuning untuk meredam pertikaian tersebut sehingga Badung menjadi damai Kembali.

Namun, oleh karena kecurigaan I Gusti Arya Tegeh Kori terhadap I Dewa Manggis Kuning menyukai salah satu istrinya maka I Dewa Manggis Kuning harus Kembali meninggalkan Badung, hingga sampailah Ia di Kertalangu Kesiman Bersama I Gusti Arya Wang Bang Pinatih.

Singkat cerita dihaturkanlah I Dewa Manggis Kuning seorang putri yang Bernama I Gusti Ayu Paang. Perjalanan I Dewa Manggis Kuning tetap berlanjut sampai didengar oleh Ida Dalem Segening bahwa Ia akan membuat sebuah Kerajaan. Maka dihadiahkanlah I Dewa Manggis Kuning sebuah Keris Pusaka Ki Obag-Obag oleh Ida Dalem Segening. Hasil dari perjalanan tersebut kemudian diteruskan oleh

"keturunan I Dewa Manggis Kuning yang pusat pemerintahannya dikenal dengan Griya Anyar dan kemudian kerap disebut Gianyar hingga kini," Tandas Cok Trisnu tokoh Puri Peliatan, Ubud ini.

wartawan
ATA

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.