Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Walikota Jaya Negara Hadiri Upacara Melaspas Genah Nyekah Atma Wedana Desa Adat Denpasar

Bali Tribune / MELASPAS - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri Upacara Melaspas, Mendem Pedagingan dan Mecaru Genah (Tempat) Nyekah Atma Wedana Desa Adat Denpasar di Kawasan Setra Agung Badung, Desa Adat Denpasar, Wraspati Pahing Wuku Kulantir, Kamis (8/8).

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Upacara Melaspas, Mendem Pedagingan dan Mecaru Genah (Tempat) Nyekah Atma Wedana Desa Adat Denpasar di Kawasan Setra Agung Badung, Desa Adat Denpasar, Wraspati Pahing Wuku Kulantir, Kamis (8/8). Upacara tersebut dilaksanakan setelah proses pembangunan tuntas dikerjakan. 

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Jaya Negara turut mendem pedagingan serta melaksanakan penandatanganan prasasti Genah Nyekah Atma Wedana Desa Adat Denpasar. Hadir dalam kesempatan tersebut Panglingsir Puri Agung Denpasar, Panglingsir Puri Satria Denpasar, Panglingsir Puri Agung Pemecutan, Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa serta undangan lainya. 

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi atas komitmen Desa Adat Denpasar dalam memberikan pelayanan kepada umat. Dimana, pembangunan Genah Nyekah Atma Wedana Desa Adat Denpasar merupakan niat baik dalam memberikan kemudahan bagi umat dalam melaksanakan upacara Pitra Yadnya terutama nyekah atau atma wedana. 

“Tentunya kami memberikan apresiasi atas komitmen Desa Adat Denpasar, hal ini utamanya dalam memberikan pelayanan bagi umat dengan didasari niat yang baik, sehingga nantinya Genah Nyekah ini dapat melengkapi Genah Pengabenan yang telah ada sebelumnya, dan semoga dapat memberikan kemanfaatan bagi umat Hindu secara luas,” ujar Jaya Negara. 

Sementara Bendesa Adat Denpasar, AA Ngurah Alit Wirakesuma mengatakan bahwa Pembangunan Genah Nyekah Atma Wedana ini dilaksanakan untuk menyempurnakan pembangunan tempat pengabenan yang telah ada sebelumnya. Dimana, untuk merealisasikan tempat tersebut, Desa Adat Denpasar mendapatkan bantuan hibah fisik yang bernilai sebesar Rp 2,8 miliar dari Pemkot Denpasar.

Dikatakannya, untuk lokasi tempat pengabenan ini berada di lahan Setra Bugbug. Untuk diketahui, Setra Agung Badung memiliki luas 9,3 hektare, sementara Setra Bugbug masih satu areal dengan Setra Agung Badung saat ini memiliki luas wilayah 40 are.

“Setra Bugbug inilah diambil untuk pembuatan tempat pengabenan dan sekarang dibangun tempat nyekah, astungkara sudah selesai dan semoga segara dapat dimanfaatkan untuk melayani Umat Hindu,"  ungkap Alit Wirakesuma. 

Alit Wirakesuma  menjelaskan, pembangunan ini tidak akan mengurangi makna pengabenan dan nyekah termasuk adat dan budaya yang ada di dalamnya. Pembangunan tempat nyekah  ini tujuannya  untuk menyempurnakan pembangunan tempat pengabenan dan sekarang dilengkapi dengan tempat nyekah, sehingga diperlukan kelengkapan berupa bangunan.

Dia mengatakan, situasi saat ini mengharuskan para generasi untuk berfikir lebih ke depan lagi. Dimana, pembuatan tempat pengabenan dan nyekah ini bukan ingin menghilangkan adat budaya, melainkan menguatkan adat budaya. Bahkan, dengan adanya tempat pengabenan dan nyekah ini dapat membantu dan meringankan beban biaya krama Desa Adat Denpasar dalam melaksanakan upacara Pitra Yadnya.

wartawan
HEN
Category

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.