Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

tiang PLN
Bali Tribune / TIANG - Lokasi properti milik Ketut Wirayasa di Desa Baktiseraga dan tiang listrik yang dipermasalahkan karena dianggap menghalangi akses keluar masuk

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Awalnya warga bernama Ketut Wirayasa Wiyanto asal Desa Baktiseraga, Buleleng bersurat kepada pihak PLN agar menepikan tiang listrik dari properti miliknya karena dianggap menghalangi akses keluar masuk. Namun oleh PLN, permintaan itu dibalas melalui pesan singkat dengan mengirimkan tabel biaya 

"Rekap Rencana Anggaran Biaya PFK" tanpa disertai tanda tangan dari Pejabat PLN yang berwenang.

Karena dianggap tidak memiliki itikad baik, Ketut Wirayasa akhirnya melayangkan somasi kepada pihak PLN tertanggal 1 Desember 2025. Somasi yang ditujukan kepada Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bali Utara, meminta agar dalam tempo 7 hari segera membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan miliknya.

“Niat baik klien kami yang hanya meminta untuk menepikan tiang PLN yang masih tetap memakai lahan milik klien kami justru mendapatkan jawaban yang mengharuskan klien kami untuk membayar sejumlah Rp. 9.012.912,-,” jelas Wirayasa melalui Kuasa Hukumnya Wirasanjaya, S.H., M.H., C.L daru kantor Firma Hukum Global Yustisia Law Firm, Rabu (3/12).

Pria yang akrab disapa Cong San ini menganggap, pihak PLN telah melawan ketentuan pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebut penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika masih ngotot meminta biaya maka dalam tempo waktu 7 hari dari tanggal surat somasi  kami ini, maka kami perintahkan saudara untuk membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan klien kami,” tegasnya.

Apa kata PLN? Melalui Humas PLN UP3 Bali Utara Jefry mengatakan, telah menjawab somasi yang dilayangkan Wirasanjaya. Dalam jawabannya, PLN mengaku tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas permintaan warga. Penyebabnya, tiang listrik yang berada di properti milik Wirayasa merupakan tiang tegangan menengah (TM) yang termasuk dalam jaringan distribusi tenaga listrik.

Disebutkan, tiang tersebut telah berdiri sejak tahun 1993 yang digunakan untuk mensupport kelistrikan masyarakat di wilayah kecamatan Buleleng yang melayani sebanyak 1.568 pelanggan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak ada kewajiban PLN untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon mengingat tiang listrik yang berada di lokasi adalah Tiang Tegangan Menengah (TM).

“Tiang tersebut  merupakan jaringan distribusi tenaga listrik, sehingga tidak termasuk ke dalam instalasi tenaga listrik yang berhak mendapat ganti rugi karena bukan termasuk tapak menara transmisi,” jelasnya.

Ia pun mengatakan tetap akan melayani permohonan warga tersebut, namun dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku di PT PLN.

Karena pihak PLN dianggap tidak kooperatif, Cong Sang mengaku melayangkan somasi kedua dengan substansi yang sama dengan somasi pertama, sembari menyebut sebaiknya PLN membaca peraturan lebih seksama agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami menilai PLN telah melawan hukum dengan memasang tiang PLN tanpa ijin. Itu juga berdasar putusan Pengadilan Meulaboh Aceh dengan Register Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN. MBO dan dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4619/K/PDT/2024 tertanggal 29 November 2024 yang menolak Permohonan kasasi PLN,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.