Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

tiang PLN
Bali Tribune / TIANG - Lokasi properti milik Ketut Wirayasa di Desa Baktiseraga dan tiang listrik yang dipermasalahkan karena dianggap menghalangi akses keluar masuk

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Awalnya warga bernama Ketut Wirayasa Wiyanto asal Desa Baktiseraga, Buleleng bersurat kepada pihak PLN agar menepikan tiang listrik dari properti miliknya karena dianggap menghalangi akses keluar masuk. Namun oleh PLN, permintaan itu dibalas melalui pesan singkat dengan mengirimkan tabel biaya 

"Rekap Rencana Anggaran Biaya PFK" tanpa disertai tanda tangan dari Pejabat PLN yang berwenang.

Karena dianggap tidak memiliki itikad baik, Ketut Wirayasa akhirnya melayangkan somasi kepada pihak PLN tertanggal 1 Desember 2025. Somasi yang ditujukan kepada Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bali Utara, meminta agar dalam tempo 7 hari segera membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan miliknya.

“Niat baik klien kami yang hanya meminta untuk menepikan tiang PLN yang masih tetap memakai lahan milik klien kami justru mendapatkan jawaban yang mengharuskan klien kami untuk membayar sejumlah Rp. 9.012.912,-,” jelas Wirayasa melalui Kuasa Hukumnya Wirasanjaya, S.H., M.H., C.L daru kantor Firma Hukum Global Yustisia Law Firm, Rabu (3/12).

Pria yang akrab disapa Cong San ini menganggap, pihak PLN telah melawan ketentuan pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebut penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika masih ngotot meminta biaya maka dalam tempo waktu 7 hari dari tanggal surat somasi  kami ini, maka kami perintahkan saudara untuk membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan klien kami,” tegasnya.

Apa kata PLN? Melalui Humas PLN UP3 Bali Utara Jefry mengatakan, telah menjawab somasi yang dilayangkan Wirasanjaya. Dalam jawabannya, PLN mengaku tidak ada kewajiban untuk memberikan ganti rugi atas permintaan warga. Penyebabnya, tiang listrik yang berada di properti milik Wirayasa merupakan tiang tegangan menengah (TM) yang termasuk dalam jaringan distribusi tenaga listrik.

Disebutkan, tiang tersebut telah berdiri sejak tahun 1993 yang digunakan untuk mensupport kelistrikan masyarakat di wilayah kecamatan Buleleng yang melayani sebanyak 1.568 pelanggan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak ada kewajiban PLN untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon mengingat tiang listrik yang berada di lokasi adalah Tiang Tegangan Menengah (TM).

“Tiang tersebut  merupakan jaringan distribusi tenaga listrik, sehingga tidak termasuk ke dalam instalasi tenaga listrik yang berhak mendapat ganti rugi karena bukan termasuk tapak menara transmisi,” jelasnya.

Ia pun mengatakan tetap akan melayani permohonan warga tersebut, namun dalam pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku di PT PLN.

Karena pihak PLN dianggap tidak kooperatif, Cong Sang mengaku melayangkan somasi kedua dengan substansi yang sama dengan somasi pertama, sembari menyebut sebaiknya PLN membaca peraturan lebih seksama agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami menilai PLN telah melawan hukum dengan memasang tiang PLN tanpa ijin. Itu juga berdasar putusan Pengadilan Meulaboh Aceh dengan Register Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN. MBO dan dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4619/K/PDT/2024 tertanggal 29 November 2024 yang menolak Permohonan kasasi PLN,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Didukung Puluhan Komunitas, Usrox Resmi Daftar Ketum IMI Bali 2026–2030

balitribune.co.id | Denpasar - Puluhan anggota komunitas otomotif roda dua dan roda empat mendampingi I Ketut Budiyana, S.E., S.H. yang akrab disapa Usrox untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pengprov Bali periode 2026–2030 pada Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Perlindungan Pekerja Melalui Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar terus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan tema “Bangkit Merajut Kemandirian Menuju Kesejahteraan yang Berkelanjutan.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Layang-Layang 2026, Ribuan Rareangon Matemuwirasa di Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Ribuan rareangon (pecinta layang-layang) dari berbagai daerah di Bali tumpah ruah memadati Sirkuit All In One Pengambengan, Negara, Minggu (30/8/2026). Mereka antusias mengikuti lomba layang-layang tahunan yang menjadi agenda rutin Kabupaten Jembrana sekaligus wadah silaturahmi pencinta tradisi layangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Baru Tiba di Guyana, PMI Asal Jembrana Tewas Kecelakaan

balitribune.co.id | Negara - Kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan meninggal dunia di luar negeri. Seorang pemuda asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana I Komang Tedy Arsa Bantara Putra yang memiliki panggilan Tedy ini meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Guyana, Amerika Selatan. Saat kejadian korban tengah dalam perjalanan menuju lokasi tempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.