Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wawali Arya Wibawa Buka Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik

Bali Tribune / SOSIALISASI - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa sat membuka secara resmi Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Selasa (14/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang no 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Graha Sewakadarma Kota Denpasar, Selasa (14/5). Hal tersebut sebagai upaya untuk mempertahankan serta meningkatkan nilai Surve Kepatuhan Ombudsman. Sehingga secara berkelanjutan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. 

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H selaku narasumber, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta undangan lainya. 

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan tersebut menjelaskan, pelaksanaan pelayanan publik khususnya di Kota Denpasar tidak akan terlepas dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana salah satunya terkait dengan kewajiban penyelenggara layanan yang meliputi penyusunan standar pelayanan, penetapan maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sistem informasi pelayanan, pengelolaan sarpras, fasilitasi pelayanan khusus, menginformaskikan biaya layanan, perilaku pelaksana, pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kinerja pegawai. 

Lebih lanjut dijelaskan, sejak Tahun 2008, Pemerintah Kota Denpasar memiliki motto layanan yaitu Sewakadarma yang berarti melayani adalah kewajiban. Bahkan, guna megintegrasikan motto sewakadarma kepada  seluruh pegawai di Kota Denpasar, maka ditetapkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 38 Tahun 2018 tentang Budaya Kerja Sewakadarma. 

“Perwali ini menjadi pedoman dalam penerapan budaya kerja dan mendorong perubahan pola pikir pegawai bahwa sudah saatnya kita berorientasi pada pengabdian dan pelayanan adalah kewajiban dalam setiap pelaksanaan tugas baik itu yang berupa pelayanan langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini seluruh unit pelayanan publik yang terdiri atas sebanyak 36 Perangkat Daerah termasuk UPT, sebanyak 11 Puskesmas, sebanyak 16 Kelurahan dan sebanyak 27 Desa telah menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan. Tidak hanya itu, pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembahasan permasalahan seputar layanan di unit masing-masing juga telah dilaksanakan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) setiap tahunnya baik secara offline maupun online. 

Arya Wibawa menambahkan, dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir, dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan yakni dari 86,3 pada Tahun 2021 menjadi 88,7 pada Tahun 2022 dan terakhir mencapai nilai 91,90 pada Tahun 2023. 

“Tentunya diharapkan kita semua tidak hanya berpatokan pada pencapaian nilai saja, akan tetapi dapat berfokus juga pada perbaikan layanan. Oleh karena itu, surat edaran kami yang memuat kewajiban penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan FKP dan SKM hendaknya dapat dilakukan secara seiring sejalan agar penyelenggaraan pelayanan dapat lebih optimal,” ujar Arya Wibawa

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, dalam laporannya menjelaskan, Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap kepatuhan Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang 25 Tahun 2009. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan perbaikan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan serta pencegahan terhadap Maladministrasi.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan standar pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan sehingga dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, terukur dan menghindari terjadinya maladministrasi. Kegiatan ini juga diharapkan mampu membangun komitmen seluruh unit untuk memperhatikan sarpras pendukung layanan, kompetensi pegawai hingga penanganan pengaduan dalam pemberian pelayanan. 

“Bagi perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi baik Ombudsman maupun KemenpanRB agar dapat menindaklanjuti catatan-catatan hasil penilaian serta secara bertahap dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, S.H dalam paparannya menjelaskan, Ombudsman mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan. Hal ini menjadi salah satu upaya pencegahan Maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.

“Untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi, sehingga pelayanan publik selain memberikan kemudahan juga memberikan kemanfaatan optimal bagi masyarakat,” ujarnya. 

wartawan
HEN
Category

DPRD Badung Minta Pembahasan APBD Perubahan 2026 Utamakan Asas Manfaat untuk Rakyat

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Panjang, Produksi Padi Buleleng Diprediksi Anjlok hingga 30 Persen

balitribune.co.id | Singaraja - Kemarau panjang mulai menggerus sektor pertanian Kabupaten Buleleng. Debit air yang terus menurun, ditambah kondisi saluran irigasi tersier yang belum memadai, membuat target Indeks Pertanaman (IP) 3 atau tiga kali tanam dalam setahun terancam tidak tercapai.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Armada Damkar Buleleng Sering Mogok Akibat Uzur, Bupati Sutjidra Janjikan Peremajaan Bertahap

balitribune.co.id | Singaraja -   Persoalan armada tua kembali menghantui layanan pemadam kebakaran di Kabupaten Buleleng. Salah satu mobil Damkar berkapasitas 5.000 liter bahkan mengalami kehilangan as roda akibat terlepas setelah bertugas memadamkan kebakaran di Desa Ambengan, Suksada, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pengadaan LPJU dengan Skema KPBU, Dewan Minta Proses Dikawal

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Kota Denpasar kini memasuki tahap finalisasi feasibility study (FS). Nantinya poyek tersebut akan menjadi KPBU pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Program JKN Jamin 29,7 Juta Kasus Penyakit Jantung dengan Pembiayaan Rp17,35 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong transformasi layanan jantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pendekatan Value-Based Health Care. Pendekatan tersebut menempatkan health outcomes dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar dalam menciptakan nilai bagi peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.