Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wawali Arya Wibawa Hadiri Pujawali di Pura Dharma Kerti Banjar Padang Udayana, Kelurahan Padangsambian

Pujawali
Bali Tribune / PUJAWALI - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Pujawali di Pura Dharma Kerti, Banjar Padang Udayana, Kelurahan Padangsambian pada Soma Wage Wuku Kulantir, Senin (3/3).

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Pujawali di Pura Dharma Kerti, Banjar Padang Udayana, Kelurahan Padangsambian pada Soma Wage Wuku Kulantir, Senin (3/3). Pelaksanaan pujawali ini merupakan wujud sradha bhakti krama setempat kepada Ida Bhatara Sesuhunan. 

Tampak mendampingi Anggota DPRD Kota Denpasar, I Nyoman Karisantika, Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, Lurah Padangsambian, I Ketut Alit Artika, serta krama Banjar Padang Udayana, Kelurahan Padangsambian. 

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas kekompakan krama Banjar Padang Udayana dalam melaksanakan pujawali di Pura Dharma Kerti ini. Hal ini menunjukan bahwa sepirit vasudhaiva kutumbakam dan menyama braya terlaksana erat oleh krama. Hal ini juga menjadi sebuah momentum untuk menjaga keharmonisan antara parahyangan, palemahan, dan pawongan sebagai impelementasi dari Tri Hita Karana. 

"Dengan pelaksanaan pujawali ini mari kita tingkatkan  sradha bhakti kita sebagai upaya menjaga harmonisasi antara parahyangan, pawongan, dan palemahan sebagai impelementasi Tri Hita Karana," ujar Arya Wibawa. 

Kliam Adat Banjar Padang Udayana, Kelurahan Padangsambian, I Putu Sudarta mengatakan bahwa pujawali di Pura Dharma Kerti ini dilaksanakan rutin setiap enam bulan sekali. Hal ini sebagai momentum untuk bersyukur serta menguatkan sradha bhakti atas anugrah Ida Sang Hyang Widi Wasa. Rangkaian pujawali ini juga dirangkaikan dengan Upacara Mecatu dan Metemakuh Bale Pesandekan.

"Semoga melalui pujawali ini dapat memberikan kesejahteraan serta kesehatan bagi seluruh krama Banjar Padang Udayana," ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.