Gianyar, Bali Tribune
Taman Wisata ATV (All Terrain Vehicle) bernama Kuber Bali Adventure di Banjar Bayad, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, disidak tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gianyar, Jumat (17/03/2017).
Hasil pemeriksaan, meski sudah beroperasi, taman wisata ATV tersebut dipastikan bodong. Kepala DPMPTSP Gianyar, I Ketut Mudana, mengatakan sidak hanya mengerahkan petugas Dinas Perijinan. Tim lalu bertemu pemilik wisata ATV tersebut, Wayan Partana.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tempat wisata tersebut dipastikan tidak memiliki izin lengkap karena baru memiliki izin prinsip. Wisata ATV ini belum mengantongi IMB dan Surat Izin Usaha namun membantah sudah beroperasi, dan berdalih hanya melakukan uji coba.
Petugas menegaskan, tempat wisata tersebut dilarang beroperasi hingga menyelesaikan semua proses perizinan. Bila pengelola membandel, kata Mudana, Pemkab Gianyar akan bertindak tegas dengan menurunkan petugas Satpol PP Gianyar.
Sementara, pemilik wisata ATV mengaku sudah mengajukan izin dan akan diproses di Dinas Perijinan. “Setiap permohonan tentu kami proses. Terlebih daerah utara seperti Payangan memang peruntukkannya zona pariwisata,” ujar Mudana. (ata)