Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Wisatawan Asing Semakin Dimudahkan dengan Adanya Autogate

Bali Tribune / AUTOGATE - pemeriksaan keimigrasian di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan autogate dengan menerapkan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM)

balitribune.co.id | Kuta - Pelaku perjalanan dari luar negeri atau wisatawan asing semakin dimudahkan dengan adanya puluhan autogate di Imigrasi Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sehingga pelintas yang datang dari luar negeri melalui bandara setempat dimudahkan dengan pemeriksaan keimigrasian yang cepat dan modern menggunakan autogate.

"Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menerapkan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM). Dengan integrasi kedua teknologi tersebut maka proses pemeriksaan keimigrasian hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per pelintas," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di bandara setempat, Kuta Kabupaten Badung, Rabu (6/3).

Dijelaskannya, agar dapat menggunakan autogate, warga negara asing (WNA) wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa yang valid antara lain E-VOA atau E-Visa yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id atau bisa juga melakukan pembelian VOA melalui konter Molina Lite yang ada pada terminal kedatangan. Adapun WNA negara ASEAN yang merupakan subjek bebas visa dapat menggunakan autogate dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di evisa.imigrasi.go.id. Para pelintas juga dapat memindai barcode yang terdapat di area imigrasi dan melakukan registrasi melalui tautan yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate.
 
Sementara bagi WNI, autogate dapat digunakan oleh seluruh pemegang paspor baik paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik. Saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan lebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).
 
Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna dapat masuk kemudian menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition). Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya.
 
“Sistem autogate langsung memverifikasi orang asing saat pemindaian paspor, jadi langsung mencocokkan antara data paspor dengan data E-VOA, E-Visa atau bebas visa miliknya. Tak hanya memudahkan pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga mengutamakan aspek keamanan negara dengan menghubungkan sistem perlintasan dengan database Interpol dan database cegah tangkal (cekal). Hal ini untuk menangkal masuknya orang asing yang terlibat kejahatan ataupun catatan lainnya pada database kami,” terang Silmy Karim.
 
Imigrasi terus meningkatkan pelayanan publik berbasis digital. "Tak hanya user experience melalui aplikasi berbasis mobile dan website, kami juga mempersiapkan infrastruktur di perlintasan dan mengintegrasikan sistemnya dengan database Imigrasi. Karena itulah, pengalaman layanan Imigrasi yang mudah dan cepat akan sangat terasa bagi pelancong mancanegara yang mengajukan visanya di website E-Visa (evisa.imigrasi.go.id),” imbuhnya.
 
Rata-rata kedatangan internasional 14.000-16.000 orang per hari di bandara setempat, fasilitas autogate ini sangat membantu membuat lalu-lintas pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin efektif dan efisien. Berdasarkan data perlintasan mulai 1 Februari hingga 4 Maret 2024, sebanyak 112.939 pelintas telah menggunakan fasilitas autogate dengan rincian warga negara Indonesia (WNI) sebanyak 14.684 dan WNA sebanyak 98.255.
 
Adapun berdasarkan asal negara, 10 negara dengan jumlah pelintas autogate terbanyak adalah Australia sebanyak 23.179 orang, Indonesia 14.684 orang, Tiongkok 10.664 orang, Korea selatan 7.267 orang, Amerika serikat 5.323 orang, Jepang 5.145 orang, Inggris 5.120 orang, Malaysia 4.288 orang, Singapura 3.857 orang, dan Taiwan 3.521 orang.
 
Adapun jumlah pelintas berdasarkan jenis visa adalah E-VOA 54.318 orang, E-Visa 3.278 orang, Molina Lite 30.974 orang, dan BVK 9.685 orang. Pemasangan 30 unit autogate di terminal kedatangan merupakan tahap pertama dari rencana pemasangan total 80 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada tahun 2024, direncanakan sebanyak 30 unit autogate akan ditambahkan di terminal kedatangan dan 20 unit akan dipasang di terminal keberangkatan internasional.

wartawan
YUE

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.