Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Swiss Tersangka Dugaan Penghinaan Hari Nyepi

Hina Nyepi
Bali Tribune / PERIKSA - Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA Swiss atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. (IST)

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menetapkan seorang warga negara (WN) Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Senin (23/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20 hingga 21 Maret 2026 atas unggahan WNA tersebut di media sosial yang ramai diperbincangkan warga.

Kasus ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.

"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," katanya.

Ariasandy mengatakan setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan pada pukul 18.00 Wita, sebelum akhirnya menahan tersangka di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebarluasan melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

wartawan
RED
Category

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.