Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WN Swiss Tersangka Dugaan Penghinaan Hari Nyepi

Hina Nyepi
Bali Tribune / PERIKSA - Penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA Swiss atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. (IST)

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menetapkan seorang warga negara (WN) Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy di Denpasar, Senin (23/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Subdit III Ditressiber Polda Bali pada 20 hingga 21 Maret 2026 atas unggahan WNA tersebut di media sosial yang ramai diperbincangkan warga.

Kasus ini bermula pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, saat petugas melakukan patroli siber dan menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun.

"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," katanya.

Ariasandy mengatakan setelah dilakukan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, petugas yang mengikuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud mendapati yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Atas permintaan Ni Luh Djelantik, WNA tersebut kemudian diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya, Sabtu 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, Ni Luh Djelantik resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 16.00 Wita, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wita, penyidik melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan pada pukul 18.00 Wita, sebelum akhirnya menahan tersangka di Rutan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.

Polda Bali menyatakan unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, tindakan penyebarluasan melalui media sosial, hingga muatan yang dinilai mengandung kebencian terhadap kelompok berdasarkan agama.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

wartawan
RED
Category

Satu Rumah di Sibangkaja Terendam Banjir, Camat Abiansemal : Rumah Lebih Rendah dari Jalan

balitribune.co.id I Mangupura - Satu rumah milik warga Banjar Sangging, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung ikut terendam banjir, pada Selasa (24/2/2026). Genangan air setinggi lutut orang dewasa ini bahkan masih bertahan sampai Rabu (25/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click

Jantung Pariwisata Bali Terendam, Kerugian Ekonomi Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id I Mangupura -  Hujan deras yang mengguyur wilayah Badung dan Denpasar pada Selasa (25/2/2026) menyisakan duka bagi pelaku industri pariwisata. Kawasan primadona seperti Kuta, Legian dan Seminyak berubah menjadi lautan air, memicu kerugian material masif yang ditaksir menyentuh angka miliaran rupiah. Kondisi ini bukan sekadar musibah alam biasa, melainkan ancaman serius bagi reputasi Bali di mata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Lebaran, Tarif Bus AKAP di Tabanan Melonjak 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Harga tiket bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Pesiapan, Tabanan, melonjak hingga 70 persen menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif ini dipicu oleh tingginya permintaan kursi serta penyesuaian tarif musiman untuk jadwal keberangkatan pada 16 hingga 18 Maret 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

BPBD Karangasem Catat 29 Kejadian Bencana

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem, mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan pohon tumbang di sejumlah titik. Di Desa Labasari, Kecamatan Abang, Karangasem, pohon berukuran besar tumbang dan menghantam bangunan serta mobil Pick Up milik salah satau warga setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.