Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

WNA Australia Paul La Fontaine Sebut Mantan Istri Abaikan Putusan MA

rebutan anak
Bali Tribune / Paul La Fontaine (kanan) bersama kuasa hukumnya memperlihatkan foto bersama kedua anaknya

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine menyebut mantan isterinya, Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AVP menyembunyikan kedua anak kembarnya masing - masing berinisial IS dan SI. Sebab, setelah diambil dari prasekolah mereka pada 25 Agustus 2022 oleh mantan istrinya, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya hingga saat ini Paul tidak dapat bertemu kedua buah hatinya itu. Padahal Mahkamah Agung Indonesia mengukuhkan hak asuh 50% yang sah untuk dirinya atas anak perempuan kembarnya yang lahir di Hong Kong itu. 

"Putusan hukum di Indonesia, hak asuh anak lima puluh lima puluh. Anak-anak itu baru berusia tujuh tahun dan saya belum pernah bertemu mereka sejak mereka berusia empat tahun,” kata Paul.

Lebih dari dua tahun yang lalu, Paul mengajukan laporan ke Polres Badung atas penculikan anak-anak tersebut, tetapi tidak ada tindakan apa pun yang diduga kuat dipengaruhi oleh pihak luar. Paul mengatakan bahwa Unit PPA menggunakan sejumlah taktik mengulur waktu dengan tidak memintai keterangan saksi kunci dan dengan mengklaim bahwa seorang ibu tidak dapat menculik anaknya dari ayah kandungnya. 

"Setelah mencari anak-anak di seluruh Bali, saya menemukan bahwa anak-anak itu disembunyikan di dua lokasi, satu di Habitat Village Uluwatu. Ketika saya mengetahui bahwa si kembar bersekolah di taman bermain di sana. Dan lainnya adalah rumah rahasia seperti benteng yang ditemukan di Puri Bunga, Bali Selatan," tuturnya.

Ketika Paul menemukan rumah tempat anak-anak itu disembunyikan, yang diakui oleh AVP dalam pesan teks yang bocor, dengan mengatakan, "Saya telah menyembunyikan mereka selama dua tahun". Paul mencoba menemui anak-anaknya pada ulang tahun ke enam mereka. Paul membawa hadiah-hadiah yang telah disimpannya dari ulang tahun-ulang tahun sebelumnya, serta foto-foto bersama untuk membangkitkan kenangan anak - anaknha tentang ayah mereka, tetapi Paul malah bertemu dengan enam pria yang mengancam dan memblokir jalan di mana rumah itu berada. Saat Paul menyanyikan lagu selamat ulang tahun untuk mencoba menarik perhatian putrinya, tiga pria menyerbunya yang  memaksanya melarikan diri ke sebuah warung. Ketiga orang itu disebut seorang oknum TNI berinisial MS dan dua orang diduga oknum anggota ormas berinisial AD dan AL. Aksi pengeroyokan itu telah bergulir di Pengadilan Militer dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Ketiga pria itu menekan saya ke tanah, sementara dua dari mereka memukuli saya dengan kasar sementara saya berteriak agar mereka berhenti memukul wajah dan kepala saya dengan tangan kosong," terang Paul.

Paul juga mengatakan, bahwa ia telah menyampaikan hal ini kepada pemerintah Australia dan Kedubes Australia di Jakarta terkait hak asuh kedua anaknya itu. Bahkan pemerintah Australia melalui Kememterian Luar Negerinya telah bersurat kepada pemerintah Indonesia. "Anak saya juga mempunyai hak sebagai warga negara Australia," tegasnya.

Sementara kuasa hukum Paul, H. M. P. Andreas N. SH menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait mantan isterinya Paul yang menghindar dieksekusi terkait putusan MA terkait hak asuh anak itu. Sebab, pihak pengadilan telah bersurat kepada AVP di ketiga alamat namun semua tidak ada. 

"Sudah jelas putusan MA bahwa hak asuh anak klien kami lima puluh - lima puluh. Tetapi klien kami tidak diberi akses untuk bertemu dengan anaknya, bahkan menghilang. Kami akan melakukan gugatan terkait hak asuh ini," katanya.

Mantan isteri Paul, AVP yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, bahwa kedua anaknya itu tidak mau bertemu bapaknya. "Saya sudah ketemuan dengan pihak Pengadilan dan menjelaskan bahwa anak - anak tidak mau bertemu. Sehingga sudah jelas anak bukan barang jadi tidak bisa dieksekusi seenaknya," katanya. 

wartawan
RAY

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadhipa Siap Melesat, Jaga Asa Papan Atas Moto3 Junior Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap menghadapi putaran keenam FIM Moto3 Junior World Championship 2026 di MotorLand Aragón, Spanyol, 25–27 September 2026. Berada di posisi kelima klasemen sementara dengan 80 poin, Ramadhipa bertekad memanfaatkan dua balapan di Aragón untuk terus bersaing di papan atas.

Baca Selengkapnya icon click

Sensatia Gandeng Seven Clean Seas Bersihkan 173 Kg Sampah di Pantai Padang Galak

balitribune.co.id | Denpasar - Sensatia berkolaborasi dengan Seven Clean Seas menyelenggarakan aksi bersih pantai di Pantai Padang Galak, Bali, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan ini melibatkan 75 peserta yang terdiri dari masyarakat setempat dan karyawan Sensatia, yang bersama-sama mengumpulkan sekitar 173 kg sampah dari kawasan pesisir tersebut. Sampah yang terkumpul terdiri dari 41 kg sampah organik, 35 kg sampah plastik, dan 97 kg sampah residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskominfo Tabanan Tegaskan Isu Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Adalah Hoaks

balitribune.co.id | Tababan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya informasi palsu (hoaks) terkait isu pemadaman jaringan internet secara nasional selama tiga hari yang disebut-sebut dimulai pada 25 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Ada BAP Palsu

balitribune.co.id | Denpasar – Babak baru persidangan sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, mengungkap sejumlah fakta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menilai kasus yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang diwarnai dugaan rekayasa dokumen dan BAP palsu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.