Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Yunita Jadi Pengganti Sugita

Yunita
Ni Putu Yunita Oktarini & I Made Sugita

Mangupura, Bali Tribune

Kader PDIP Badung, I Made Sugita akhirnya resmi dicopot dari keanggotaan DPRD Badung. Parlemen Badung dalam rapat paripurna intern, Kamis (2/6) bahkan sudah menetapkan mulai Jumat (10/6) depan, Sugita akan digantikan oleh kader perempuan ‘moncong putih’ asal Kedonganan, Ni Putu Yunita Oktarini.

Sidang paripurna pemberhentian Made Sugita dan pelantikan Yunita akan dilakukan bersamaan pada hari tersebut. Ini menindaklanjuti turunnya surat keputusan (SK) dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Dari informasi yang dihimpun koran ini ada dua SK yang diterbitkan Gubernur Bali pada 11 Mei 2016. Pertama SK Nomor: 1275/04-A/HK-2016, tentang peresmian dan pengangkatan Ni Putu Yunita Oktarini sebagai PAW anggota DPRD Badung 2014-2019. Kedua SK Nomor: 1276/04-A/HK2016 tentang peresmian pemberhentian Made Sugita sebagai anggota DPRD Badung.

Nah, yang membuat blunder DPRD Badung justru SK pemberhentian Sugita. Sebab, di SK itu ada klausul yang menyebutkan bahwa surat itu berlaku sejak ditetapkan. Jadi dengan itu, otomatis Sugita sudah bukan anggota DPRD Badung sejak 11 Mei 2016.

Akan tetapi, sampai saat ini Sugita justru nyatanya masih aktif sebagai anggota DPRD Badung. Terbukti, ia masih diberikan hak-haknya sebagai anggota dewan. Diantaranya seperti menerima tunjangan gaji serta beberapa kali ikut kunjungan kerja ke luar daerah.

Jika merujuk SK Gubernur itu, semestinya gaji dan biaya kunker Sugita sudah tidak boleh lagi. Pertanyaannya siapakan yang akan mengganti dana yang sudah diterima Sugita? Pihak Dewan sendiri berdalih tidak tahu kalau pemberhentian Sugita sudah berlaku sejak 11 Mei lalu, pasalnya surat baru turun ke Badung Rabu (1/6).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti yang ditemui kemarin, membenarkan sesuai klausul SK mestinya Sugita sudah non aktif sejak 11 Mei 2016 lalu. Akan tetapi karena SK baru diterima, yang bersangkutan masih dianggap sebagai anggota dewan. “Ya, surat baru diterima kemarin (Rabu, red). Dan kami pun kaget. Ternyata disana tertulis yang bersangkutan sudah dinyatakan berhenti sejak surat itu ditetapkan,” kata Anom Gumanti.

Lalau bagaimana dengan gaji dan kunker yang dilakukan Sugita selama ini? Politisi asal Kuta ini enggan berkomentar. “Mau gimana lagi. Faktanya baru kemarin SK diterima,” tegasnya. Menurutnya ini bukan salah DPRD Badung. “Ini bukan salah klta. Mestinya begitu surat ditanda tangani sudah disampaikan ke kita,” paparnya.

Sekretaris DPRD Badung, Made Wira Dharmajaya yang dikonfirmasi masalah ini juga enggan berkomentar banyak. Mantan Asisten III Setda Badung ini bahkan terkesan menyembunyikan surat pemberhentian Made Sugita. Bahkan saat awak media meminta copyan SK pemberhentian politisi asal Kelan Tuban itu, Wira menolak untuk memberikan. “Napi (apa)?. Tunggu nggih, tunggu waktu yang tepat (tunggu ya, tunggu waktu yang tepat,” pintanya sembari menghindar.

Sementara itu, Made Sugita yang dikonfirmasi lewat ponselnya secara tegas mengaku belum tahu kalau dirinya di PAW. Ia juga mengaku belum menerima surat apapun terkait pemberhentian dirinya dari keanggotaan DPRD Badung. “Masak? Tyang (saya) belum terima suratnya,” ucapnya.

Disinggung soal dirinya yang masih aktif sebagai anggota DPRD Badung padahal SK pemberhentian berlaku per 11 Mei 2016  Sugita lagi-lagi mengaku tidak tahu. Ia menjelaskan bahwa dirinya selama ini masih menerima surat resmi dari Setwan untuk melaksanakan tugas termasuk mengikuti kunjungan kerja ke luar daerah. “Yang jelas selama ini saya masih terima surat resmi dari sekretariat,” tukas Sugita. Sebelumnya Made Sugita dipecat oleh induk partainya  sebagai kader PDIP. Ia juga dicopot dari keanggotaan DPRD Badung karena dianggap membangkang saat Pilkada lalu.

wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.