Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Sediakan Akses Titik Terdekat
balitribune.co.id | Denpasar - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, distribusi gas bersubsidi tidak lagi tersedia di pengecer.