Tidak Benar, Melintas di Denpasar Mesti Bawa Keterangan Hasil Rapid Tes
balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah informasi berupa foto yang menyebutkan bahwa warga yang akan melintasi wilayah kota Denpasar selama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan sehat (hasil rapid tes) beredar di media sosial, pada Rabu (13/5) siang.