Karena LPJ Belum Disetor Batas Akhir, Penerima Bantuan Hibah Terancam Dipidana
BALI TRIBUNE - Batas akhir penyetoran laporan pertenggungjawaban (LPJ) bagi penerima bantuan hibah merujuk Perda nomor 12 tahun 2017 perubahan dari Perda nomor 30 tahun 2016 terkait pedoman pemberian hibah dan bansos, disebutkan LPJ batas akhir ditentukan setiap tanggal 10 Januari tahun berjalan berikutnya. Hal itu dikemukakan oleh Plt Kepala Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Setda Klungkung Wayan Sumarta,S,Sos.