SNP 2021 Bertentangan Dengan UU Pendidikan Tinggi
baitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah telah mengeluarkan Standar Nasional pendidikan (SNP) tahun 2021. Ini adalah SNP terbaru, berdasarkan PP No. 57 tahun 2021, setelah berkali-kali diubah sejak hadirnya PP N0.19 tahun 2005. Namun demikian SNP yang terbaru ini, sama sekali tidak mewajibkan mata kuliah (mk) Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi.