Kegiatan LPSK Untuk Pemberdayaan Ekonomi
Balitribune.co.id | Denpasar - Sebagaimana mandat UU No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK diberikan kewenangan untuk memberikan pemenuhan hak-hak korban, salah satunya pemberian rehabilitasi psikososial.