OJK Segera Finalisasi Kebijakan Perpanjangan Restrukturisasi Dalam Bentuk POJK
balitribune.co.id | Jakarta - OJK menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.