Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Badung Tolak Pokir Dipotong, Rasionalisasi Disarankan di Anggaran Eksekutif

Bali Tribune / Putu Parwata

balitribune.co.id | MangupuraRencana eksekutif memotong sejumlah anggaran kegiatan DPRD Badung mendapat reaksi keras dari kalangan legislator setempat. Dewan Badung bahkan terang-terangan meminta pemotongan dilakukan di eksekutif saja.

“Kalau yang diamanatkan di Undang-undang kan tidak logis kita rasionalisasi,” tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Badung I Putu Parwata, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya salah satu anggaran yang tidak boleh kena rasionalisasi adalah anggaran untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan. Pokir  adalah amanat Undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Menghilang Pokir? Itu amanat Undang-undang, kalau dihilangkan siapa yang tanggung jawab, kalau saya tidak mau tanggungjawab,” katanya.

Lebih lanjut Sekretaris DPC PDIP Badung ini menjelaskan bahwa Pokir begitu juga dengan Reses DPRD sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). “Semua sudah ditetapkan dalam Perda, Perda itu wajib untuk dijalankan,” tegasnya.

Kalau memang pemerintah kesulitan anggaran, ia bahkan meminta agar pengiritan dilakukan di eksekutif. “Kalau mau melakukan rasionalisasi silakan rasionalisasi di eksekutif, jangan kegiatan Pokir,” pintanya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappenda) Badung I Made Wira Dharmajaya menyatakan rencana rasionalisasi sejumlah anggaran termasuk anggaran kegiatan di DPRD Badung merupakan arahan dari Bupati Badung.

“Sesuai arahan Pak Bupati agar melakukan penyesuaian anggaran. Sekarang semua masih berproses,” ujarnya.

Rasionalisasi terjadi di seluruh anggaran, tak terkecuali di DPRD Badung. Oleh karena itu, Pokir DPRD juga kena.

“Rasionalisasi terjadi pada seluruh anggaran, termasuk di Dewan yang salah satunya adalah Pokir. Tapi, semua ini masih dalam pembahasan,” terang Wira.

Disinggung Pokir merupakan amanat Undang-undang, pejabat asal Sembung, Mengwi ini, enggan berkomentar banyak. Yang jelas sambung dia, rasionalisasi anggaran terjadi secara besar-besaran di Badung lantaran keterbatasan anggaran.

“Rasionalisasi ini kan karena anggaran yang terbatas,” pungkasnya.  

Untuk diketahui, dampak Pandemi Covid-19 telah melumpuhkan sektor pariwisata di Kabupaten Badung. Padahal, pariwisata menjadi tulang punggung pendapatan Gumi Keris. Akibatnya, PAD Badung pun melorot tajam yang berimbas pada anggaran daerah.

Pemkab Badung pun sejak setahun terakhir melakukan pengiritan besar-besaran. Sejumlah program kegiatan sudah dihentikan. Bahkan, karena minimnya pendapatan daerah membayar gaji ASN pun Pemkab Badung kini ngos-ngosan.

wartawan
ANA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.