Miliki 732,10 gram Sabu, Pasutri Diganjar 14 Tahun Bui
Balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang suami istri divonis 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Pasutri ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim diketuai Esthar Oktavi atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 732,10 gram, pada Senin (30/9), di PN Denpasar.