Diposting : 6 May 2020 03:07
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Semarapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK) kepada Ni Putu Pebrianti ahli waris (alm) I Nengah Arnawa, pegawai kontrak KONI Klungkung yang meninggal karena kecelakaan beberapa bulan lalu.
Jaminan kematian tersebut diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar Iman Santoso kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan selanjutnya diserahkan kepada ahli waris almarhum yang disaksikan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, I Gede Kusumajaya di Loby Kantor Bupati Klungkung, Selasa (5/5).
Almarhum I Nengah Arnawa sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah sejak bulan Januari 2019. Total santunan yang didapatkan oleh ahli waris sebesar Rp 44.069.660, diantaranya Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp 20.000.000, Biaya Pemakaman sebesar Rp 10.000.000, Santunan Berkala sebesar Rp. 12.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 2.069.660
Kepala kantor BPJS Cabang Bali Gianyar Iman Santoso, mengatakan penyerahan santunan Jaminan kematian tersebut sebagai wujud realisasi program BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir dalam memberikan santunan kepada peserta, utamanya saat mengalami kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia," kata Imam Santoso.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar yang telah membayarkan santunan kepada pegawai KONI yang meninggal dunia tersebut. Bupati Suwirta berharap agar santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Bupati Suwirta juga berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar tetap menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. “Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Bupati Suwirta.