Pelaku Potong Kaki Istri Dituntut 9 Tahun
BALI TRIBUNE - Kadek Adi Waisaka Putra (36), terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (25/1).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 01/26/2018 - 19:07