Pasar Singamandawa Kintamani Belum Kantongi Sertifikat
BALI TRIBUNE - Walaupun Pasar Sinagmandawa didirikan tahun 1994, namun hingga kini pasar pasar terbesar di Kecamatan Kintamani belum mengantongi sertifikat. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan kini sedang berusaha untuk menyertifikatkan lahan pasar seluas hampir 15170 m2 itu. “Sejauh ini untuk penggunaan lahan baru sebatas mengantongi hak pengelola, yang terdaftar HPL 01/Desa Kintamani,” jelas Kadisperindag Bangli, I Nengah Sudibia, Selasa (10/4).