Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

4 Warga Pembuang Sampah Diseret ke Pengadilan

Sidang
Bali Tribune / SIDANG - Sidang empat warga yang kedapatan membuang sampah pinggir jalan.

balitribune.co.id I Denpasar - Penegakan aturan terkait kebersihan terus digencarkan Pemerintah Kota Denpasar. Sebanyak empat warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar, Kamis (7/5/2026).

Keempat pelanggar berinisial TSK, RSD, WHS, dan ABM tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf l Perda Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Atas tindakan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis denda masing-masing sebesar Rp100 ribu atau subsider kurungan selama satu hari.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera. "Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 25 orang di Denpasar yang disidang tipiring karena membuang sampah tidak pada tempatnya. Rata-rata denda yang dijatuhkan sebesar Rp100 ribu per orang," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain pelanggar sampah rumah tangga, sidang kali ini juga menyeret seorang warga berinisial WH yang kedapatan membuang limbah ke saluran drainase atau got. Karena dampak pelanggarannya dianggap lebih berat, WH divonis denda sebesar Rp300 ribu atau subsider kurungan selama tiga hari.

AA Ngurah Bawa Nendra mengimbau seluruh masyarakat Kota Denpasar untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dan mendukung program pemerintah dalam penanganan sampah. Ia juga mengingatkan warga agar tidak membakar sampah dan lebih mengutamakan langkah preventif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

"Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat. Jangan lagi ada yang membuang sampah sembarangan demi kenyamanan dan ketertiban kita bersama," pungkasnya.

wartawan
JRO
Category

Bonus Porprov Tak Kunjung Cair, Atlet Bangli Peraih Medali “Pakrimik”

balitribune.co.id I Bangli - Pelaksanaan Pekan Olah Raga (Porprov) Bali 2025, sudah hampir  setahun  lebih berlalu. Namun, hingga kini para atlet peraih medali belum menerima bonus yang dijanjikan. Pada Porprov 2025 Kabupaten Bangli berhasil meraih total  82 medali dengan rincian 18  emas, 15  perak dan 49 perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

BLDF Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove di Tahura Pemogan

balitribune.co.id I Denpasar - Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) kembali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Pemogan, Bali, pada Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya pelestarian yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus mempertegas komitmen BLDF dalam mendukung pemulihan dan pelestarian ekosistem pesisir Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran di Jalan Nakula, 85 KK Kehilangan Rumah

balitribune.co.id I Denpasar - Kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Nakula Pemecutan Kelod Denpasar menyisakan kesedihan bagi puluhan warga yang tinggal di lokasi. Dari catatan Dinas Sosial Kota Denpasar, baru terdata ada 85 KK yang terdampak dari musibah kebakaran tersebut. Hingga kini Dinsos Denpasar terus melakukan pendataan kepada warga yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

10 Hari Hilang,  Dadong Geloh Ditemukan Meninggal di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar -  Ni Wayan Geloh alias Dadong Geloh (78), warga Banjar Perean, Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, ditemukan meninggal dunia setelah sekitar 10 hari dilaporkan hilang. Jasad korban ditemukan di dasar jurang sekitar 500 meter dari rumahnya, Selasa (1/9/2026) sore.

Penemuan korban mengakhiri pencarian yang dilakukan keluarga bersama aparat desa dan masyarakat sejak Geloh dilaporkan hilang pada 21 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.