Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

illegal logging
Bali Tribune / ILLEGAL LOGGING - Residivis illegal logging kembali diamakan di Polres Jembrana setelah kedapatan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa ijin di kawasan Melaya

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Pengungkapan kasus illegal logging ini bermula dari hasil penyelidikan anggota polisi pada Rabu (22/10/2025). Petugas mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal dari kawasan hutan Penginuman melalui jalur pesisir Pantai Cekik.

Kayu-kayu tersebut kemudian diketahui disimpan sementara di sebuah rumah sebelum diangkut menggunakan kendaraan roda empat. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembran berhasil mengamankan tersangka M pada keesokan harinya, Kamis (23/10/2025) pagi. sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus penebangan liar tersebut diamankan polisi saat tengah menjalankan aksinya.

Pelaku kambuhan ini ditangkap saat kedapatan mengangkut puluhan batang kayu jati hasil hutan tanpa izin di kawasan Melaya menuju tempat pemotongan kayu (serkel). Penangkapan pelaku dilakukan di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. 

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Senin (27/10/2025) membenarkan jajarannya telah mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian kayu hasil hutan tersebut.

Ia menegaskan penindakan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas perusakan hutan.  

“Tersangka merupakan pelaku kambuhan yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2009 dan divonis satu tahun penjara. Pelaku kembali melakukan penebangan kayu jati di kawasan hutan Penginuman tanpa izin, kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres Dewi.

Pelaku M mengakui telah menebang sedikitnya tujuh batang pohon jati secara bertahap sejak September 2025. Setiap selesai menebang, pelaku memotong dan mengangkut potongan kayu jati menggunakan sepeda motor melalui jalur pantai. Kayu-kayu hasil penebangan kemudian ditimbun di rumahnya. Setelah terkumpul cukup banyak, kayu tersebut baru diangkut menggunakan mobil pick up yang ditutup terpal menuju tempat pemotongan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi 32 batang glondongan kayu jati berbagai ukuran, satu unit mobil Mitsubishi Colt Pick Up bernomor polisi DK 8013 WP yang digunakan untuk mengangkut kayu serta peralatan yang digunakan untuk menebang kayu, termasuk gergaji dan kapak. Pelaku M bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jembrana.

Menurutnya motif pelaku melakukan tindak kejahatan kehutanan ini adalah karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengaku berencana menjual kayu hutan curian tersebut dengan harga bervariasi yakni ukuran balok panjang 1 meter sekitar Rp12 ribu perbatangnya dan ukuran balok panjang 2 meter Rp20 ribu per batang. Uang hasil penjualan kayu digunakan untuk membiayai kebutuhan ekonomi keluarga.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali dijerat dengan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman untuk pelaku illegal logging ini diakuinya tergolong berat, yaitu hukuman pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Kapolres Dewi Suparwati menutup jumpa pers dengan imbauan kepada seluruh komponen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mengamankan dan melestarikan kawasan hutan “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menebang, mengangkut, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa izin. Hutan adalah paru-paru dunia, mari kita jaga bersama. Segera laporkan bila melihat aktivitas mencurigakan di kawasan hutan,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pecah Kemacetan, Dua Underpass Bakal Dibangun di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah merencanakan pembangunan dua underpass di sejumlah simpang yang dinilai memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Termasuk Kota Denpasar, direncanakan dibuat dua underpass yakni di Simpang Pesanggaran Densel dan Tohpati Dentim.

Baca Selengkapnya icon click

Verifikasi Data Parpol di Badung Belum Tuntas, Tujuh Parpol Masih Terkendala Kepengurusan dan Kantor

balitribune.co.id I Mangupura - Proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik (parpol) di Kabupaten Badung belum sepenuhnya tuntas. Dari 18 parpol yang menjadi objek pemantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, sebanyak 11 parpol disebut telah mendekati tahap akhir, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pembaruan data.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Luncurkan Dapur Abhipraya

balitribune.co.id I Denpasar - Guna mendukung upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan peluncuran Dapur Abhipraya yang terletak di Rumah Kula Abhi Praya, Jalan Gatut Subroto IVF, Kota Denpasar, sebagai bagian dari semangat Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Digempur Produk Modern, Permintaan Gerabah untuk Kebutuhan Upacara Adat Masih Stabil

balitribune.co.id I Mangupura - Pembuatan gerabah tradisional hingga saat ini masih ditekuni salah satu perajin di Desa Kapal Kabupaten Badung. Pasalnya, gerabah yang terbuat dari tanah liat tersebut kerap dibeli masyarakat yang akan melaksanakan upacara Pengabenan. Sehingga gerabah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari upacara adat Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Badung Sambut Silaturahmi Kajari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam suasana hangat dan kekeluargaan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung yang baru, I Wayan Sumertayasa beserta jajaran di Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, Selasa (18/8/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, dan Sekda Ida Bagus Surya Suamba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.