Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

tabung gas
Bali Tribune / TABUNG GAS - Kapolres Karangasem memperlihatkan ribuan tabung gas yang menjadi barang bukti kasus pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Subagan, Karangasem, Jumat (8/5/2026)

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 20 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengoplosan di sebuah gudang di wilayah Subagan.

Di lokasi kejadian (TKP), petugas mengamankan 10 orang yang sedang melakukan penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Peran mereka terbagi menjadi 3 orang tukang oplos, 6 orang buruh angkut, 1 orang sopir yang bertugas memasarkan hasil oplosan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, di antaranya: 1.788 tabung gas berbagai ukuran (3 Kg, 5.5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg), Alat pengoplos (regulator/pipa penyambung) dan timbangan, 2 unit truk Isuzu Elf putih yang diduga digunakan untuk mendistribusikan gas hingga ke luar Bali (NTB).

Berdasarkan hasil penyidikan, pemilik usaha tersebut berinisial PE, sementara penanggung jawab operasional berinisial IWA.

Aksi ilegal ini diperkirakan telah berjalan selama 54 hari kerja, terhitung sejak 26 Februari hingga 20 April 2026. Adapun total kerugian negara mencapai Rp714.420.000. Total Keuntungan Pelaku mencapai Rp281.340.000.

Rincian keuntungan harian pelaku berasal dari margin harga per tabung, Tabung 12 Kg: Keuntungan Rp56.000/tabung (Total Rp2.800.000/hari). Tabung 50 Kg: Keuntungan Rp252.000/tabung (Total Rp2.250.000/hari). Tabung 5,5 Kg: Keuntungan Rp8.000/tabung (Total Rp160.000/hari).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) serta penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)," tegas Kapolres.

wartawan
AGS
Category

KPA Bali Desak RUU Reforma Agraria Segera Disahkan

balitribune.co.id I Singaraja - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Kehadiran payung hukum ini dinilai sangat mendesak sebagai terobosan untuk menyelesaikan berbagai konflik agrarian struktural yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun, khususnya di wilayah Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Disiapkan Jadi Sentra Baru, Buleleng Terima 1,3 Juta Bibit Kopi

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mendapat dukungan bantuan pertanian dari pemerintah pusat melalui Komisi IV DPR RI. Bantuan tersebut berupa alat mesin pertanian serta bibit kelapa dan kopi yang diserahkan kepada Subak dan kelompok tani, Minggu (6/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Terapkan Posyandu 6 SPM, Kelurahan Lukluk Jadi Perintis

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung resmi mengimplementasikan peran Posyandu sebagai pelayanan dasar melalui program Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kelurahan Lukluk di Kecamatan Mengwi terpilih menjadi salah satu wilayah perintis program transformasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.