Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berawal dari Laporan Orang Tua, Polres Klungkung Ringkus Pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak

bekuk pelaku persetubuhan anak dibawah umur
Bali Tribune / DIBEKUK – Polisi membekuk ACW (39) pria yang menyetubuhi anak perempuan berusia 11 tahun hingga hamil enam bulan

balitribune.co.id I Semarapura - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengamankan seorang pria berinisial ACW alias Putra (39), warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana perlindungan anak yang mengakibatkan korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, kini dalam kondisi hamil.

Pelaku ditangkap oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung di sebuah rumah kos di wilayah Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada Selasa (21/7/2026).

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 11 Juli 2026. Sebelumnya, orang tua korban membawa anaknya memeriksakan diri ke bidan di Desa Kusamba pada 1 Juli 2026 karena sang anak mengeluhkan sakit perut dan tidak kunjung menstruasi. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa anak tersebut tengah mengandung sekitar enam bulan.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial OMI. Dalam perkenalannya, pelaku diduga menggunakan beberapa identitas palsu seperti Putra, Andika, Komang, dan Rian, serta mengaku berasal dari wilayah Manggis, Karangasem.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda I Komang Sandiarsa segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

"Pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Klungkung beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Iptu Alit, Kamis (23/7/2026).

Barang bukti yang disita petugas antara lain pakaian milik pelaku dan korban, serta satu unit sepeda motor. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu agar korban menuruti keinginannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

wartawan
SUG
Category

Catus Pata Jadi Panggung Utama Buleleng Festival

balitribune.co.id I Singaraja - Setelah Lovina Festival, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menggelar perhelatan akbar berupa Buleleng Festival (Bulfest). Saat ini Panitia Bulfest masih  terus mematangkan persiapan menjelang acara yang akan dibuka dalam tujuh hari ke depan. Hingga saat ini, progres persiapan fisik maupun teknis dilaporkan telah mencapai angka 95 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Lahan 3 Hektar Nyaris Hanguskan Pemukiman di Kubu

balitribune.co.id I Amlapura - Kebakaran lahan masih terus saja terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Kubu, Karangasem. Di Banjar Dinas Nusu, Desa Sukadana, Kubu, kebakaran lahan menghanguskan sekitar 3 hektar lahan perkebunan Mangga dan Jambu Mete milik warga setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kejadian kebakaran tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) petang, sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Badung Ubah Pola Arus Keluar Puspem, MRLL Diuji Saat Jam Pulang ASN

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menguji skema Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Rekayasa ini diberlakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi saat jam pulang pegawai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.