Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

barang bukti
Bali Tribune / barang bukti penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi yang dirilis Polda Bali, Senin (20/6/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, mengungkapkan bahwa delapan tersangka telah diamankan dari berbagai wilayah di Bali.

"Tim gabungan telah melakukan penyidikan mendalam dan saat ini prosesnya sedang melengkapi pemeriksaan keterangan ahli," ujar Kapolda saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Senin (20/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi, para tersangka menjalankan aksinya dengan dua modus utama, gas LPG Oplosan, tersangka memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi 12 kg menggunakan pipa besi khusus. Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Para pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di berbagai SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraan dan memanipulasi data barcode BBM subsidi. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali secara ilegal.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah besar barang bukti, di antaranya 234 tabung LPG 3 kg (berisi), 22 tabung LPG 12 kg (berisi), serta puluhan alat pendukung seperti pipa pemindah gas dan alat segel. Sementara untuk kasus BBM, polisi mengamankan 1.327,5 liter Pertalite, 3 unit mobil dengan tangki modifikasi, 5 unit motor, serta puluhan jerigen dan galon.

Estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.254.945.000.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dan disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Kategori V senilai Rp50 miliar (merujuk pada regulasi denda korporasi/perusahaan atau penyesuaian terbaru).

Kapolda Bali menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Praktik ilegal ini mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali," tandas Irjen Pol Daniel Adityajaya.

wartawan
RAY
Category

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuta Utara Jadi Pusat Pariwisata, Bupati Minta Pendataan Penduduk Nonpermanen Diperketat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung meminta Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas di Kecamatan Kuta Utara memperketat pendataan penduduk nonpermanen, terutama warga yang tinggal di rumah kos. Langkah tersebut dinilai penting seiring pesatnya perkembangan pariwisata di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-81 RI, Astra Motor Bali Gelar Servis Murah untuk Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Astra Motor Bali kembali menunjukkan kepedulian dan komitmen pelayanannya terhadap komunitas transportasi online melalui kegiatan promo bertajuk "Gebyar Service Grab – Spesial 17 Agustus". Program layanan pemeliharaan kendaraan khusus ini diselenggarakan pada Senin (17/8/2026) berlokasi di Kantor Grab Gatsu, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Guyur Anggota Paskibraka dan Pelatih dengan Uang Pembinaan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada anggota Paskibraka yang telah menjalankan tugas pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Apresiasi tersebut diberikan dalam acara syukuran di Area Jaba Pura Lingga Bhuana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Hektare Lahan Pertanian di Desa Datah Terbakar, Pura dan Pemukiman Warga Nyaris Dilahap Api

balitribune.co.id I Amlapura - Kebakaran lahan terjadi dan menghanguskan hampir dua hektar lahan pertanian dan perkebunan milik warga di Banjar Dinas Tegal Langlangan, Desa Datah, Kecamatan Abang, Karangasem, Senin (17/8/2026). 

Kebakaran lahan yang terjadi ini sempat membuat panik warga, pasalnya tiupan angin kencang dan banyaknya ranting dan semak kering membuat api dengan cepat membesar dan meluas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.