Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

Pacaruan
Bali Tribune / PACARUAN - Prosesi upacara pacaruan Eka Sata yang wajib digelar oleh seorang warga pendatang sebagai sanksi adat atas perbuatannya membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati.

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Dari informasi yang diterima, Kamis (3/9/2026) pelaku pembuang sampah ini sudah membuat kesal warga setempat.  Karena itupula, warga pun menggelar ronda dan akhirnya, Selasa (1/9/2026) malam, berhasil menangkap basah seorang warga pendatang  yang hendak membuang sekantong karung kampil sampah. 

Pelaku akhirnya dihadapkan ke prajuru adat setempat dan sesuai aturan adat (Perarem) setempat, pelanggar dikenakan sanksi adat tersebut. Sanksinya berupa materi senilai 100 Kg beras dan  Pacaruan dengan tingkatan  "Caru Eka Sata"  yang digelar, Rabu (2/9/2026) di Catus Pata desa.

Perbekel Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, membenarkan pengenaan sanksi adat  tersebut. Ditegaskan pula, enam desa adat di wilayah desa Kemenuh memiliki perarem terkait sebagai implementasi dari Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber. " Masing-masing desa adat pengenaan sanksinya mungkin ada sedikit perbedaan nilai. Namun, tujuannya tetap sama  dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga agar tidak sembarangan membuang sampah," terangnya.

Terkait pengungkapan pelanggar ini, sebutnya,  tidak saja terjadi  di Desa Adat Kemenuh. Sebelumnya, juga pernah di Desa Adat Tegenungan. Dimana pengenaan sanksi adatnya juga diterapkan sesuai perarem setempat. "Sanksi pacaruan ini juga berbeda tingkatannya  sesuai lokasi temuan pembuangan sampahnya. Kalau di lahan atau pertiwi, umumnya Pacaruan Eka Sata.  Beda lagi jenis pacaruannya jika membuang sampah di sungai atau saluran irigasi," jelasnya.

Disebutkan pula, krama adat lainnya seperti Desa Adat Tengkulak Kaja, juga kini sedang membidik pembuang sampah di saluran irigasi dan pinggir jalan. "Kami tegaskan, sanksi adat ini berlaku bagi semua warga. Baik pendatang maupun warga desa," tegasnya.

Tambahnya,  aturan adat yang merupakan penjabaran Perdes dan Perda tersebut menjadi bagian dari upaya desa adat menjaga lingkungan. Warga diminta menaati ketentuan yang telah disepakati bersama, termasuk terkait pengelolaan dan pembuangan sampah. "Penerapan sanksi tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Dengan adanya aturan tersebut, warga diharapkan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan adat," pungkasnya. 

wartawan
ATA
Category

Mulai Diterapkan, Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk Resmi Disterilisasi

balitribune.co.id | Negara - Sterilisasi kini telah diterapkan secara penuh pada pelabuhan di lintas Ketapang-Gilimanuk. Sterilisasi pelabuhan ini secara serentak diimplementasikan bersama empat pelabuhan utama lainnya, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar pada Rabu (5/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mekanisme Menabung Membantu Peserta JKN Menyiapkan Dana Iuran

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak sedikit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kemauan membayar iuran, namun mengalami kendala menyiapkan dana secara penuh saat jatuh tempo pembayaran iuran. Kondisi ini terutama dialami oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Nyekah Massal Desa Adat Tuban, Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat dan Budaya

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) Desa Adat Tuban yang berlangsung di Payadnyan Karya Atma Wedana, Lapangan Basket Desa Adat Tuban, Rabu (5/8/2026).

Kehadirannya bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi wujud dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, tradisi, dan budaya Bali yang tetap dijaga oleh masyarakat desa adat.

Baca Selengkapnya icon click

BI: Stabilitas Keuangan Bali Triwulan I 2026 Terjaga, Kredit Investasi dan UMKM Penopang Utama

balitribune.co.id I Denpasar - Bank Indonesia (BI) memastikan stabilitas sistem keuangan di Provinsi Bali tetap terjaga pada triwulan I 2026. Kondisi tersebut ditopang oleh pertumbuhan penyaluran kredit yang masih positif, terutama pada sektor-sektor utama penggerak ekonomi daerah, dengan risiko kredit yang tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Lumpuhkan Jaringan Internet, Pencuri Modul BTS Tower Seluler Akhirnya Dibekuk

balitribune.co.id I Amlapura - Lumpuhnya jaringan internet di wilayah Kota Amlapura selama berhari-hari pada beberapa waktu lalu akhirnya terjawab sudah. Ternyata empat Tower BTS Seluler yang berada di lokasi berbeda di wilayah Karangasem telah dibobol maling, dimana bagian modul penguat signal yang berada di Tower BTS Seluler itu hilang dicuri.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua TP PKK Denpasar Ajak Anak PAUD Panen Bawang Merah di Subak Intaran Barat

balitribune.co.id I Denpasar - Ketua TP PKK Kota Denpasar, Antari Jaya Negara, didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Denpasar, Ayu Kristi Arya Wibawa melaksanakan panen bawang merah dan jagung manis bersama anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Subak Intaran Barat, Rabu (5/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.