Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Kembang Tinjau Langsung Perbaikan Sejumlah SD di Jembrana

Meninjau Proyek Perbaikan SD
Bali Tribune / MENINJAU - Bupati I Made Kembang Hartawan meninjau langsung proses perbaikan bangunan sekolah di Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Perbaikan sejumlah fasilitas sekolah di Kabupaten Jembrana mendapat perhatian khusus dari Bupati I Made Kembang Hartawan. Tak ingin hanya menerima laporan di atas meja, Bupati Kembang turun langsung meninjau proses perbaikan di SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat pada Selasa (15/9/2026).

Didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora), serta Kepala Sekolah dan Komite Sekolah setempat, Bupati meninjau satu per satu ruang kelas yang sedang direhabilitasi. Dalam peninjauan tersebut, Bupati Kembang menegaskan agar pengerjaan fisik dilakukan sebaik mungkin demi menjamin keamanan dan kenyamanan jangka panjang bagi para siswa. "Untuk atap yang menggunakan baja, harus baja yang bagus, supaya bisa bertahan hingga 30-40 tahun," ucapnya.

Selain memantau kondisi fisik bangunan gedung sekolah, Bupati Kembang juga menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik di masing-masingsekolah. Terlebih di tengah kondisi Kabupaten Jembrana yang saat ini masih kekurangan ratusan guru. “Kita saat ini kekurangan 258 guru. Jika dibagi rata, setiap sekolah mungkin hanya kekurangan satu orang guru. Namun praktiknya, ada sekolah yang kekurangan dua sampai tiga guru, sementara sekolah lain jumlah gurunya lengkap,” ujar Bupati Kembang.

Ia menekankan pentingnya pemerataan yang adil agar beban mengajar tidak menumpuk di sekolah tertentu saja. “Mestinya adil. Di sekolah yang kekurangannya cukup banyak guru, kepala sekolah juga harus turun tangan ikut mengajar,” tambahnya. Sebelum meninjau SD N 2 Banjar Tengah dan SD N 2 Loloan Barat di Kecamatan Negara, Bupati Kembang juga telah meninjau langsung progres perbaikan di SD N 1 Dangintukadaya-Jembrana dan SD N 2 Yehembang-Mendoyo pada pekan lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan, program rehabilitasi sekolah tahun 2026 ini berjalan melalui mekanisme swakelola dari program e-revitalisasi pemerintah pusat. “Tahun ini, satuan pendidikan yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mencakup 9 SD, 3 SMP, dan 22 PAUD. Sistemnya berbasis swakelola, di mana pendanaan ditransfer langsung dan dikelola oleh pihak sekolah,” ujarnya.

Anom menambahkan, saat ini masih terdapat enam SMP susulan yang berada dalam tahap sosialisasi dan menunggu penerbitan PKS resmi dari pusat. Pihaknya pun berharap usulan perbaikan tersebut bisa terealisasi sebelum akhir tahun 2026 ini, “untuk enam SMP susulan ini kami masih menunggu kepastian PKS dari pusat. Mengingat batas waktu pengerjaan fisik ditargetkan selesai pada Desember mendatang, kami berharap PKS bagi sekolah yang sudah sosialisasi bisa segera terbit,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.