Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ciptakan Estetika Wilayah, Pemkab Badung Kembali Turunkan Kabel Provider Tidak Aktif

kabel
Bali Tribune / UTILITAS - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Badung menata saluran utilitas tidak aktif di ruas Jalan Tegal Gundul hingga Jalan Subak Sari Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Jumat (5/6/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai Daerah tujuan pariwisata internasional, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen menciptakan tata ruang yang memiliki nilai estetika keindahan, keasrian, serta kenyamanan bagi wisatawan dan masyarakat.

Hal ini tercermin dari upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten dalam menata saluran utilitas tidak aktif yang tersebar  di seluruh wilayah Kabupaten Badung. Salah satunya berlokasi ruas Jalan Tegal Gundul hingga Jalan Subak Sari Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Jumat, (5/6/2026).

Di lokasi yang telah ditetapkan, Petugas gabungan yang terdiri dari DPUPR, DISHUB, DLHK, Diskominfo, Satpol-PP, Jajaran Polsek Kuta Utara, APJATEL, PT Telkom Indonesia, bersama-sama menurunkan kabel jaringan utilitas yang sudah tidak berfungsi disepanjang 750 meter  ruas Jalan Tegal Gundul hingga Jalan Subak Sari Batu Belig.

Mewakili Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Badung  Putu Teddy Widnyana Putra, S.T. M.A.P, menjelaskan penataan jaringan utilitas di Kabupaten Badung telah terbangun sejak tahun 2024 dan tetap berlanjut hingga kini.

Pihaknya mengatakan Kabel Provider yang diturunkan merupakan kabel yang sudah tidak berfungsi lagi. Sedangkan kabel yang masih berfungsi sudah berada di jalur utilitas bawah tanah  yang telah disiapkan Pemkab Badung.

"Kondisi saat ini, yang di atas ini adalah kabel yang sudah tidak terpakai. Kabel-kabel yang sudah terkoneksi, sudah kita siapkan pada jaringan utilitas bawah tanah atau di bawah terotoar" Ujar Putu Teddy Widnyana.

Tak hanya menangani persoalan kabel yang sudah tidak aktif, kedepan Dinas PUPR akan segera mencabut tiang kabel tersebut, sehingga tidak  menimbulkan kesan kumuh disepanjang jalan Tegal Gundul hingga Jalan Subak Sari Batu Belig.

Melalui langkah ini pihaknya berharap kedepannya dapat menciptakan estetika wilayah yang baik kepada wisatawan dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, A.P., S.H., MSi., menambahkan kegiatan penurunan kabel merupakan langkah nyata dalam penataan estetika wilayah, khusunya yang ada di Desa Tibubeneng.

"Kita berharap ini dilaksanakan terus-menerus dalam rangka menjaga estetika wilayah. Karena kawasan kita merupakan daerah pariwisata kelas Dunia. Jadi ini merupakan kewajiban yang harus kita lakukan bersama-sama. " Ujar I Ketut Gede Arta.

Pihaknya mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini telah melakukan penataan secara menyeluruh terhadap infrastruktur penunjang kepariwisataan. Untuk itu,  Kepada pihak penyelenggara provider dalam menjalankan usahanya diharapkan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

"Rekan-rekan di provider ini bisa memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah ditetapkan. Kami berharap ini tidak berhenti disini, besok lusa dan seterusnya. Bersama kita menjaga wilayah ini agar menjadi kawasan destinasi berkelas. Kita lakukan bersama pasti bisa". Imbuh Ketut Gede Arta.

wartawan
ANA
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.