Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

Penangkapan WNA
Bali Tribune / PENANGKAPAN - Proses penangkapan WN Nigeria yang paspor dan masa izin tinggalnya sudah habis bertahun-tahun di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, oleh petugas dari Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Polsek Seltim, dan warga setempat.

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Kasubsi Teknologi lnformasi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, pada Selasa (1/9/2026) mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing mencurigakan di rumah kontrakan Perumahan Graha Kita, Desa Bantas.

Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen imigrasi bergerak cepat melakukan pemeriksaan lapangan bersama aparat kepolisian dan pecalang adat setempat. Saat didatangi petugas ke lokasi, pelaku yang tengah berada di dalam rumah mendadak panik ketika diminta menunjukkan dokumen perjalanannya.

Alih-alih bersikap kooperatif, ia justru melarikan diri ke area perkebunan milik warga demi menghindari pemeriksaan petugas. “Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga,” ungkapnya. 

Kejar-kejaran yang melibatkan aparat keamanan dan warga setempat pun tidak terhindarkan di area ladang tersebut hingga WN Nigeria itu berhasil dihentikan. “WNA berkebangsaan Nigeria atas nama Maduabuchi John Ndummadu selanjutnya dibawa ke Kantor lmigrasi Kelas Ill Non-TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Merry.

Dari hasil interogasi tersebut, petugas mendapati fakta bahwa pria asal Nigeria tersebut telah melanggar batas waktu tinggal di Indonesia secara signifikan. Masa berlaku izin tinggal kunjungan dengan indeks visa 211 berdurasi 30 hari miliknya terdeteksi telah kedaluwarsa sejak bertahun-tahun lalu. “Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022,” imbuhnya.

Atas temuan pelanggaran administrasi keimigrasian tersebut, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi pun menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi serta penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Saat ini, WNA pelanggar aturan tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi lmigrasi Denpasar untuk menjalani penahanan sementara sebelum dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke negara asalnya. “Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Sinergi Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan Tumbuhkan Budaya Pilah Sampah Sejak Dini di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan Sosialisasi Diseminasi Program Prioritas bertema "Pengelolaan Sampah di Bali" di SMP Negeri 5 Sudimara, Kecamatan Tabanan, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Waspadai Modus Customer Service Palsu, Penyedia Layanan Keuangan Dorong Pengguna Manfaatkan Kanal Resmi

baliotribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia, masyarakat juga menghadapi modus penipuan digital yang semakin beragam. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan, termasuk phishing dan impersonation yang mengatasnamakan lembaga keuangan untuk memperoleh data pribadi atau mengambil alih akses akun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Adanya Kekerasan, Ratusan Warga Desa Bugbug Geruduk Polres Karangasem Kawal Anggota Jagabaya

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan anggota Jagabaya bersama warga Desa Bugbug mendatangi Mapolres Karangasem, Selasa (21/7/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap seorang anggota Jagabaya yang tengah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 17 tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Vario Evo Night Ride, Astra Motor Bali Rangkul Komunitas dan Generasi Muda

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut hadirnya varian matik terbaru Honda Vario Evo 160, Astra Motor Bali menggelar aktivitas eksklusif bertajuk "Vario Evo Night Ride" pada Senin (20/7/2026). Mengusung tagline ‘Leave it Behind’, kegiatan ini bertujuan memperkuat penetrasi produk sekaligus mempererat kebersamaan dengan pencinta matik high performance di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem terus melangkah maju dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang inklusif dengan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Transformasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar -  PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat tonggak penting pada Triwulan II 2026 dengan resmi masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Status baru tersebut diraih setelah modal inti perseroan menembus Rp6,064 triliun, melampaui batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.