Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Bongkar Skandal Lahan Mangrove Tahura

rapat dprd bali
Bali Tribune / RAPAT- Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026).

balitribune.co.id I Denpasar -  Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum dan pendalaman materi terkait penegakan peraturan daerah tentang tata ruang, aset daerah, dan perizinan, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026). 

Fokus pembahasan tertuju pada dugaan alih fungsi kawasan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki status hukum khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak dapat diperlakukan layaknya ruang investasi biasa.

Menurutnya, sejak era kolonial kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan statusnya terus diperkuat melalui berbagai regulasi kehutanan, tata ruang, pesisir, hingga perlindungan lingkungan hidup.

"Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang," tegasnya.

Pansus TRAP juga menyoroti pola yang disebut sebagai fakta lapangan mendahului legalitas. Dalam kajiannya, aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik disebut telah berjalan saat status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.

Sorotan tajam diarahkan pada proses tukar-menukar kawasan hutan yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan administratif. Mulai dari lemahnya pengawasan terhadap kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan lahan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga mengungkap temuan 106 sertifikat hak milik (SHM) yang disebut berada di kawasan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Temuan tersebut kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

"Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi, lalu muncul aktivitas industri dan pembangunan di atasnya, maka ada persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara," ujar Supartha.

Dalam analisis hukumnya, pansus menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.

Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan. Selain berfungsi menahan abrasi dan banjir rob, kawasan tersebut juga menjadi penyerap karbon biru (blue carbon), habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung sistem hidrologi Teluk Benoa.

Pansus TRAP memperingatkan, kerusakan mangrove dapat memicu dampak ekologis yang lebih luas, mulai dari banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis seperti Bandara Internasional Ngurah Rai.

Dalam konteks itu, DPRD Bali menegaskan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan dan tata ruang.

"KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir," tegas Supartha.

Pansus juga menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali dinilai wajib melalui sinkronisasi lintas sektor, bukan sekadar pendekatan administratif sektoral.

"Bagi DPRD Bali, persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai bukan semata soal proyek investasi, melainkan menyangkut masa depan ekologis Bali.
Ketika ruang pesisir yang menjadi benteng kehidupan mulai kehilangan fungsi alaminya, maka kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek," imbuhnya.

Di sisi lain, rapat Pansus TRAP juga diwarnai ketegangan setelah sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menghadiri pembahasan tanpa penjelasan yang dianggap memadai.

Kondisi itu memicu teguran keras dari anggota dewan. Absennya pejabat terkait dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya keseriusan pemerintah dalam menuntaskan berbagai persoalan yang membelit proyek BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Ini ada apa? Sudah masuk pembahasan serius, tapi malah tidak hadir, menjadi nada keras yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Pansus TRAP saat ini memang tengah mendalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan BTID, mulai dari dugaan masalah tukar guling lahan mangrove, legalitas aset, hingga aspek perizinan proyek strategis di kawasan Serangan.

Sebelumnya, rapat dengar pendapat bahkan sempat dihentikan karena pihak BTID tidak menghadiri undangan resmi DPRD Bali.
Situasi itu memperlihatkan bahwa pembahasan terkait BTID bukan lagi sekadar isu teknis biasa. DPRD Bali mulai meningkatkan tekanan politik dan pengawasan terhadap seluruh pihak yang dianggap terkait dalam proyek tersebut.

Pansus menilai kehadiran OPD sangat penting karena sejumlah data, dokumen, dan keputusan administratif berada di tangan instansi pemerintah. Ketidakhadiran pejabat justru dinilai memperlambat proses pengungkapan persoalan yang kini menjadi perhatian publik.

Sorotan terhadap BTID sendiri terus berkembang dalam beberapa pekan terakhir. Selain polemik tukar guling lahan mangrove, DPRD Bali sebelumnya juga meminta penghentian sementara sejumlah aktivitas proyek sambil menunggu kejelasan legalitas dan hasil pendalaman pansus.

Publik kini menanti sejauh mana DPRD Bali mampu membongkar persoalan yang selama ini dinilai berjalan tanpa pengawasan maksimal. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, absennya sejumlah pejabat dalam rapat resmi justru memperkuat kesan bahwa ada persoalan besar yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

wartawan
ARW
Category

Raker Komisi I DPRD Badung Memanas, Petani Subak Munggu Keluhkan Pengembang Liar

balitribune.co.id I Mangupura - Rapat kerja Komisi I DPRD Badung bersama pihak terkait persoalan lahan pertanian di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Senin (31/8/2026), berlangsung memanas. 

Rapat digelar menindaklanjuti pengaduan petani Pesedahan Yeh Penet Subak Munggu terkait maraknya pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPBD Buleleng Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Sinabun

balitribune.co.id I Singaraja - Laporan cuaca Stasiun Klimatologi Bali per 31 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah wilayah Bali mengalami hari tanpa hujan hingga kategori kekeringan ekstrem mulai dirasakan disejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. 

Kondisi tersebut ditandai dengan berkurangnya ketersediaan air bersih, salah satunya dialami warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Ribu Warga Bali Terima Bantuan Beras

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mulai menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli hingga September 2026 kepada ratusan ribu masyarakat penerima manfaat di seluruh Bali.

Program tersebut ditargetkan menjangkau 302.397 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan total beras yang disalurkan mencapai 9.071.910 kilogram atau sekitar 9.071 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.