Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars
Bali Tribune / Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars.

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune menyebutkan, kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial PS (38) yang berperan sebagai eksekutor lapangan atau pengedar di Five Stars, MYH (22) berperan sebagai kurir pemasok lintas provinsi, GM (33) yang merupakan pemasok utama, DP (28) yang bertugas mengawal barang, serta seorang perempuan berinisial EF (24) yang berperan sebagai fasilitator transaksi.

Sementara itu, dua buronan yang akrab disapa Kuncir diduga berperan sebagai otak atau pengendali jaringan, dan Wahyu selaku penyedia barang skala besar. "Ini jaringan dalam skala besar lintas provinsi Jakarta - Bali," ungkap seorang petugas.

Selain menetapkan lima orang tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dan uang tunai. Dari loker Mami Christy di Five Stars, polisi menemukan laboratorium mini narkoba yang berisi 9 butir inex hijau, 2 inex pink, 1 inex kuning, 1 klip sabu, alat isap, timbangan presisi, 11 butir Happy Five (H5), 1 paket ganja kering, serta 5 Vape Etomidate Pods DJOY (modus baru narkoba cair yang sedang marak di klub malam di Bali).

Dari lokasi yang sama, petugas menyita brankas besi putih berisi uang Rp48.490.000, uang senilai Rp49,2 juta di dalam tas merah, dua buah handphone, dan STNK. Sedangkan di TKP kedua di Hotel De Javu, disita uang tunai Rp12.450.000 dan empat buah handphone milik jaringan Jakarta.

"Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," terang sumber tersebut.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi nomor LI/244/VII/2026/Subdit IV tertanggal 30 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba. Operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 00.40 Wita tersebut dipimpin oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully. Dalam operasi itu, petugas mengamankan total 53 orang dari lokasi kejadian.

Pantauan di lokasi, hingga kini bangunan Five Stars masih dipasangi garis polisi dengan belasan kendaraan terparkir di halaman depan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Mabes Polri tersebut. "Mabes itu," ujarnya singkat. 

wartawan
RAY
Category

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Honda ADV160 Jelajah 2 Alam Hadirkan Sensasi Misteri di Gerbang Niskala

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah menelusuri keindahan alam tersembunyi di Beji Guwang pada hari pertama, rangkaian kegiatan Honda ADV160 Jelajah 2 Alam berlanjut dengan pengalaman berbeda yang penuh nuansa misteri. Memasuki hari kedua, Sabtu (8/8/2026), para peserta mengikuti rangkaian exhibition bertajuk Jelajah Misteri dengan mengeksplorasi area Gerbang Niskala di Mal Bali Galeria (MBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.