Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Non Cukai

rokok non cukai
Bali Tribune / PEMUSNAHAN - Acara pemusnahan barang bukti rampasan negara berupa rokok non cukai oleh Kejari Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan pemusnahan ribuan bungkus rokok non cukai, Kamis, (27/8/2026). Seluruhnya merupakan barang rampasan negara yang sudah ingkrah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Trimo, selaku pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan bahwa barang rampasan negara yang menjadi objek pemusnahan berupa hasil tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang-barang tersebut, dikatakan Kajari Trimo, telah memperoleh penetapan melalui putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tanggal 27 Mei 2025 atas nama Terpidana Hariyanto, serta Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tanggal 10 Oktober 2024 atas nama Terpidana H. M. Sadli alias Sattli.

Terhadap Barang Rampasan Negara tersebut juga telah dilakukan proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar. Namun berdasarkan hasil analisis pasar, diketahui bahwa barang-barang dimaksud merupakan komoditas yang tidak dapat diedarkan secara umum.

"Dengan demikian dari perspektif pengelolaan barang rampasan negara, pemusnahan merupakan langkah yang memiliki dasar pertimbangan hukum dan administratif serta dipandang paling tepat untuk mencegah kembali beredarnya barang tersebut di tengah masyarakat," kata Kajari.

Dilanjutkannya, bahwa sejalan dengan prinsip tersebut, setelah melalui tahapan administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait, telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Adapun jumlah barang rampasan negara yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar, terdiri dari  750 slop hasil tembakau merek H&D Classic, 7 slop hasil tembakau merek Bravo Premium, 5 slop hasil tembakau merek Luxio Premium, 1 slop hasil tembakau merek Luxia Premium Mild, 9 bungkus  hasil tembakau merek 369 Sam Liok Kioe dan 1 bungkus  hasil tembakau merek Zeba Bold Special Edition.

Selain itu juga dimusnahkan sebanyak 3.000 slop hasil tembakau merek Smith Menthol, 13 slop hasil tembakau merek Dubois, 10 slop hasil tembakau merek H&D Light, 5 bungkus hasil tembakau merek Jangger, 453 slop hasil tembakau merek Dalill Bold Putih, 88 slop hasil tembakau merek Dalill Bold Hitam, 391 slop hasil tembakau merek LM,  430 slop hasil tembakau merek LM Bold, 850 slop hasil tembakau merek Luxio,  179 slop hasil tembakau merek Luxio Premium, 484 slop hasil tembakau merek Jangger, 405 slop hasil tembakau merek Rebel  dan Hasil tembakau merek San Marino sebanyak 50 slop. 

wartawan
JRO
Category

Sukses Raih 18 Prestasi, Tabanan Perkuat Ekosistem Budaya di Utsawa Dharma Gita Bali XXXIII

balitribune.co.id | Tabanan - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan kontingen Kabupaten Tabanan dalam ajang Utsawa Dharma Gita (UDG) Bali XXXIII Tahun 2026 yang berlangsung pada 11–16 September 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya (Art Center), Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Capaian Duta Seni Kota Denpasar di PKB ke-48

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi capaian para Duta Seni Kota Denpasar yang telah tampil dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri evaluasi pelaksanaan PKB ke-48 bersama pembina seni, koordinator seni, serta para seniman Duta Kota Denpasar di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Rabu (16/9/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus PO Emas Divine Gems Tembus Miliaran Rupiah, OJK Bali Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penipuan yang menyeret toko perhiasan Divine Gems and Jewellery di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, menjadi pengingat bagi masyarakat Bali untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Dorong Transformasi Sektor Pariwisata, Wujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan langkah strategis dalam mentransformasi sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka Sharing Session bertajuk "Mewujudkan Pariwisata Badung Berkualitas dan Berkelanjutan" di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soroti Potensi Galian C dan Piutang Rp 123 Miliar, DPRD Buleleng Minta Bapenda Realistis Kejar PAD

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyoroti sikap pesimistis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng terkait capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendesak agar penyusunan target PAD dilakukan secara realistis, terukur, serta dibarengi dengan strategi eksekusi yang jelas di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi II DPRD Bali Gelar Rapat Koordinasi UMP 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah, organisasi pengusaha, serta asosiasi pariwisata dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan terkait rencana upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2027 dan upah minimum sektoral pariwisata tahun 2027 yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (15/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.