Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

resort di TNBB
Bali Tribune / AKOMODASI WISATA - Kondisi pintu masuk kawasan Plataran Menjangan Resort yang merupakan salah satu akomodasi wisata di Taman Nasional Bali Barat.

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Melalui Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, disebutkan seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam di kawasan TNBB telah berjalan sesuai prosedur perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanggahan itu disampaikan menyusul aksi inspeksi mendadak (sidak) oleh Pansus TRAP ke kawasan yang masuk wilayah di Desa Pejarakan, Kecematan Gerokgak, Buleleng, pada Selasa (28/4/2026) lalu.

Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Dalam kegiatan itu, tim mengaku menemukan dugaan pelanggaran serius terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan. Diantarnya indikasi aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran garis sempadan pantai yang seharusnya berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Resort yang berada di dalam kawasan TNBB diketahui berdiri di atas lahan seluas sekitar 385 hektare dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya lima unit vila diduga berada langsung di area konservasi mangrove.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha mengatakan, telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penutupan terhadap lima vila unit yang dianggap melanggar .

“Ya, kami telah keluarkan rekomendasi kepada Penegak Perda dan Pol PP agar disegel dengan memasang Pol PP Line pada areal dimaksud,” kata Supartha.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan RI menegaskan seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam di kawasan TNBB telah berjalan sesuai prosedur perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kegiatan wisata yang berlangsung disebut berada di zona pemanfaatan TNBB, yakni area yang secara legal diperuntukkan bagi aktivitas wisata alam terbatas sesuai dokumen zonasi resmi taman nasional.

“Seluruh aktivitas tersebut telah memperoleh persetujuan resmi, termasuk dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan,” terang Ristianto Pribadi dalam rilisnya.

Dengan demikian, kegiatan yang berlangsung dinyatakan sebagai bagian dari skema pemanfaatan kawasan yang sah dan telah direncanakan dalam sistem pengelolaan Taman Nasional Bali Barat.

“TN Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan kawasan TNBB dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem, termasuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten,” tandasnya.

Sementara itu, dikawasan resort yang seluruh karyawannya nyaris warga setempat berlokasi cukup jauh dari Jalan Raya Utama Gilimanuk-Singaraja. PT. Trimbawan Swastama Sejati, melalui pembangunan Plataran Menjangan Resort yang telah beroperasi dan memegang izin pengelolaan atas kawasan tersebut sejak tahun 1998.

Tidak semua area di TNBB dimanfaatkan untuk kegiatan wisata karena merupakan kawasan konservasi yang dikelola menggunakan sistem zonasi. Hal itu, agar alam tetap lestari, sekaligus memberi ruang bagi pemanfaatan yang bertanggung jawab

Keterangan TNBB melalui akun media sosialnya mengatakan, dari 7 zona yang dikelola TNBB ada zona inti, zona khusus, zona pemanfaatan, zona perlindungan bahari, zona religi, budaya, dan sejarah, zona rimba dan zona tradisional.

“Dari seluruh zona tersebut, aktivitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) hanya dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru,” demikian keterangan TNBB.

Sedangkan warga setempat yang menjadi pekerja di resort tersebut mengaku ikut bertanggungjawab dalam melestarikan dan merawat lingkungan tempat mereka bekerja. Terlebih mereka mengaku menerima manfaat secara ekonomi untuk menunjang kehidupan mereka.

“Tidak hanya bekerja, kami juga memiliki sisi tanggungjawab agar lingkungan disekitar resort tetap terjaga. Kami ada tim yang merawat dan menanam serta mengawasi secara ketat baik tumbuhan maupun satwa agar tetap terjaga dan terlindungi,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Gebrakan Pelestarian Budaya: INSTIKI Padukan Teknologi AR, Film Dokumenter, dan Pameran Hybrid untuk Angkat Lontar Prasi Tenganan

balitribune.co.id | Amlapura — Di tengah gempuran arus modernisasi, keberadaan seni tradisional sering kali terpinggirkan. Namun, langkah nyata nan inovatif justru ditunjukkan oleh Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BBM hingga Gaji PPPK Disidik, Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana Terus Bergulir

balitribune.co.id I Negara - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus diintensifkan. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pegawai, perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa periode 2022 hingga 2025 tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya icon click

150 Penari Warnai Pembukaan Bulfest 2026, Gubernur Koster Dorong Regenerasi Seniman Muda

balitribune.co.id I Singaraja - Buleleng Festival (Bulfest) 2026 resmi dimulai dengan pertunjukan kolaborasi 150 penari yang menghidupkan suasana Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Selasa malam (18/8/2026). Pembukaan festival dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.