Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Modus Tarik Motor Nunggak, Dua Debt Collector Gadungan Diciduk Polisi

perampasan
Bali Tribune / Tersangka dan barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda asal NTT masing - masing berinisial LAN (23) dan FC (22) dibekuk anggota Polda Bali karena merampas sepeda motor orang. Dalam beraksi, kedua pelaku mengaku sebagai debt collector digunakan dua pria untuk merampas sepeda motor milik warga. Bermodal data yang ditunjukkan melalui telepon seluler, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta motor dengan dalih menunggak angsuran. Namun, aksi tersebut ternyata bukan penarikan kendaraan resmi. Setelah melakukan pengecekan ke perusahaan pembiayaan, dipastikan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut. Aksi tersebut terjadi di area parkir kost Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (29/6/2026) pukul 16.30 Wita.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan,  kasus ini bermula ketika korban berinisial NLSD (19) saat itu meminjam sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya. Saat hendak keluar dari kos, tiba-tiba didatangi dua pria yang tidak dikenal. Keduanya mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan sepeda motor dengan alasan terdapat tunggakan. Untuk meyakinkan pengendara, salah seorang pelaku menunjukkan data melalui HP. Karena takut, ia lantas menelepon kakaknya, INA. Namun sebelum komunikasi berlangsung lama, pelaku mengambil alih situasi. 

“Tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja,” ujar pelaku seperti disampaikan dalam keterangan polisi.

Setelah itu, aksi tersebut berubah menjadi pemaksaan. Pelaku menarik tangan dan tas korban, kemudian mengambil kunci sepeda motor beserta STNK yang berada di dalam tas. Selanjutnya, Vespa tersebut dibawa kabur.

Korban bersama keluarga kemudian mendatangi Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141 untuk memastikan status kendaraan. Hasilnya, pihak perusahaan pembiayaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat penarikan terhadap kendaraan tersebut.

Merasa menjadi korban perampasan, ia kemudian melapor ke SPKT Polda Bali. Kerugian ditaksir mencapai Rp 53 juta. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada 3 Juli 2026. Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan titik terang pada 6 Agustus 2026. Tim memperoleh nomor HP yang diduga digunakan salah satu pelaku. 

Dua hari kemudian, Sabtu (8/8/2026) pukul 03.30 Wita, Resmob Polda Bali bergerak mengamankan pelaku pertama berinisial LAN asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk di kamar kosnya di Jalan Jepun, Denpasar. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku kedua. Tak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian bergerak ke Karangasem. Pelaku kedua berinisial FC juga asal NTT berhasil diamankan di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis. 

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di TKP,” ungkap Ariasandy.

Tak berhenti pada kasus Vespa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pelaku. Sedikitnya enam unit sepeda motor berbagai merek serta telepon seluler diamankan dari tangan pelaku. Kini LAN dan FC beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polda Bali.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya aksi serupa.

Ariasandy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai debt collector. Menurutnya, penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur dan disertai dokumen resmi, identitas, serta surat tugas atau surat kuasa yang sah. Penarikan kendaraan juga tidak boleh dilakukan dengan kekerasan maupun ancaman. 

“Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” pungkas mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

wartawan
RAY
Category

Astra Motor Bali Peringkat 3 Ajang Safety Riding Nasional 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Komitmen dan konsistensi Astra Motor Bali dalam membagikan edukasi keselamatan berkendara kembali membuahkan prestasi di kancah nasional. I Nengah Suardiawan, perwakilan Advisor Dealer Astra Motor Bali dari Dealer Karisma Motor Klungkung, berhasil meraih Juara 3 pada ajang bergengsi Astra Honda Safety Riding Instructors Competition (AHSRIC) 2026 untuk kategori Advisor Dealer , Jumat (7/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Siap Sambut 1.800 Atlet Nasional dalam Cheerleading Championship 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan bersiap menyambut kedatangan 1.800 peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Kedatangan ribuan atlet dan penampil ini dalam rangka gelaran "The A Team National Cheerleading Championship 2026" yang berpusat di GOR Debes, Tabanan pada Minggu (23/8/2026) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semangat Kemerdekaan, Polres Bangli Tancapkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

balitribune.co.id | Bangli — Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Bangli menggelar aksi pengibaran Sang Saka Merah Putih di puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (12/8/2026). Kegiatan yang berada di ketinggian 1.717 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adika Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Punya Ongkos Pulang, Dua Mantan Napi Datangi DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman tidak serta-merta membuat dua mantan narapidana di Kabupaten Gianyar bisa langsung bernapas lega. Keduanya justru kebingungan di depan Rutan Gianyar karena tidak memiliki bekal uang maupun kerabat yang bisa dihubungi untuk pulang ke kampung halaman, Rabu (12/8/2026) siang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.