Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

konferensi pers
Bali Tribune / KONFERENSI PERS - Satreskrim Polres Jembrana menggelar Konferensi Pers terkait dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah.

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Kasus ini terungkap setelah kepedulian masyarakat membuahkan hasil. Laporan mengenai dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam diterima Satreskrim Polres Jembrana dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, tim opsnal mendatangi Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat melakukan pemeriksaan identitas seluruh pekerja, petugas menemukan seorang perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai LC. "Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas para pekerja. Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai Lady Companion atau pemandu lagu," ujar AKP Alit pada Rabu (8/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, TW baru bekerja sekitar dua pekan diajak seorang rekannya yang berasal dari kampung yang sama di Kabupaten Jember. Pengelola kafe berinisial HW (25) berdomisili di luar Bali dalam proses perekrutan tenaga kerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara benar, hanya melihat foto kartu tanda penduduk (KTP) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, yang belakangan diketahui merupakan identitas milik kakak korban.

Tidak hanya mempekerjakan anak di bawah umur, polisi juga mengungkap sistem kerja yang diterapkan terhadap para LC. Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan hanya memperoleh komisi berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung. Setiap botol Anggur Merah yang terjual dihargai komisi Rp25 ribu, sedangkan Bir Bintang dan Guinness masing-masing Rp20 ribu per botol. Seluruh pembayaran dilakukan setiap sepuluh hari.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menempatkan pekerja perempuan, terlebih anak di bawah umur, pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, kami mengamankan HW beserta sejumlah barang bukti ke Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara korban telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tuanya di Jember, Jawa Timur," jelas AKP Alit Darmana.

Sementara itu, tersangka HW kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jembrana. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya tidak ringan, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain hukuman badan juga denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.

wartawan
PAM
Category

BIRKENSTOCK Umah Ubud Menjadi Rumah bagi Kreativitas, Budaya dan Komunitas

balitribune.co.id | Gianyar - BIRKENSTOCK meresmikan BIRKENSTOCK Umah Ubud, destinasi ritel dan komunitas pertamanya di Indonesia yang berlokasi di jantung Ubud Kabupaten Gianyar, Bali. Menghadirkan perpaduan antara craftsmanship, budaya, dan kreativitas lokal, ruang ini dirancang sebagai destinasi yang melampaui fungsi ritel sebuah wadah untuk kolaborasi, pertukaran budaya, serta aktivitas komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Perempuan Jebolan IPDN Dipercaya Pimpin Kecamatan, Sejumlah Pejabat Tabanan Berganti Posisi

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Kamis (13/8/2026). Sejumlah pejabat dilantik dan dipercaya menempati jabatan strategis, mulai dari kepala perangkat daerah, camat, sekretaris perangkat daerah hingga kepala bagian.

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Perawatan Sepeda Motor Honda, Astra Motor Center Denpasar Hadirkan Layanan Inovatif "Drop & Go"

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Center Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan purna jual terbaik dan kemudahan bagi para pengguna sepeda motor Honda di Bali. Menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis dan membutuhkan efisiensi waktu, Astra Motor Center Denpasar menghadirkan inovasi layanan servis bertajuk "Drop & Go" di Bengkel Resmi Honda (AHASS).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.