Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

judol
Bali Tribune / BUKTI - Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy didampingi para Kasubdit Siber memperlihatkan sejumlah barang bukti

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar. Tim dari Ditressiber berhasil membongkar markas pengelola situs judol ketua KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di Jalan Pratama Gang Hasan Nomor 3 Benoa, Kuta Selatan Badung, Minggu (12/4/2026). Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber dan penyelidikan mendalam (undercover) yang dilakukan Tim Ditressiber Polda Bali.

Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy yang didampingi para Kasubdit Siber, kepada wartawan di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026) menjelaskan, profil tersangka dan rekam jejak keempat orang tersangka yang berhasil diamankan masing - masing berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai Telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado, Sulawesi Utara. Sementara WAB alias Guang Yun (31) juga berstatus mahasiswa asal Jakarta yang berperan sebagai Customer Service. 

"Menurut pengakuan, dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berstatus sebagai mahasiswa, tetapi sedang mengambil cuti. Itu pengakuan mereka," ungkap Aszhari.

Dari hasil pemeiksaan, fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek Kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026. 

"Modus operandi dan barang bukti para pelaku dengan menghubungi 300 - 400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judol. Dengan iming-iming bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti empat unit laptop dan lima unit ponsel," terangnya.

Sementara kasus kedua, terkait pornografi dan prostitusi online. Aszhari Kurniawan menerangkan, dari hasil pengungkapan kasus Pornografi dan Prostitusi Online, Polda Bali berhasil mengamankan tiga orang perempuan sebagai tersangka dan mereka memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial, mereka terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut. 

Ketiga tersangka itu masing - masing berinisial FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat, tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat, dan tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar. 

Modus operadi, pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten o**l seks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (Booking Order). 

"Barang bukti yang disita berupa empat unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer," urainya.

Akibat perbuatan tersebut, ancaman hukuman untuk para tersangka judol dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. 
Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. 

Aszhari Kurniawan menyampaikan,  komitmen Polda Bali bahwa operasi ini merupakan bagian dari visi "Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination". Ia berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. 

"Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judol maupun penyebaran konten asusila (pornografi). Dimana kita ketahui sistem judol dirancang untuk membuat pemain kecanduan dan terus berharap menang, namun kenyataannya pemain sudah dirancang untuk terus kalah dan merugi, sementara konten pornografi merusak moral bangsa," katanya.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali dan polisi juga telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan jud ol berinisial "CND" dan berkoordinasi untuk memblokir rekening-rekening penampung aliran dana judi tersebut. 

"Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.