Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

gelondong kayu jati
Bali Tribune / PENEBANGAN LIAR - Fenomena masih terjadinya penebangan liar di kawasan hutan Bali Barat menunjukkan bahwa ancaman terhadap kawasan hutan belum sepenuhnya dapat dihilangkan.

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Teranyar jajaran Satreskrim Polres Jembrana kembali mengungkap dugaan tindak pidana penebangan liar di kawasan hutan Bali Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

Kasus ini terungkap pada Minggu (7/6/2026), setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan Klatakan. Terlebih hutan Bali Barat selama ini dikenal sebagai kawasan hutan dengan potensi sumber daya kayu yang cukup besar. Informasi warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Jembrana dengan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.

Langkah cepat tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan negara. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 34 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran. Kayu-kayu tersebut memiliki panjang rata-rata sekitar dua meter dan tersimpan di sebuah gudang milik warga setempat. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap pemilik gudang tempat penyimpanan kayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik kayu diduga mengakui bahwa kayu jati tersebut berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan Klatakan tanpa dilengkapi dokumen maupun izin yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan seorang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 34 gelondong kayu jati ke Mapolres Jembrana. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan serta pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dihubungi Selasa (9/6/2026) menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam memberantas setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam kelestarian sumber daya alam. Menurutnya, tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan yang menimbulkan dampak jangka panjang pada keseimbangan ekosistem lingkungan dan ketersediaan sumber air.

Bahkan menurutnya keberlangsungan kehidupan masyarakat juga bergantung pada keberadaan hutan yang terjaga dan lestari. 
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Dalam kasus ini, petugas berhasil menemukan gelondongan kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan tindak pidana perusakan hutan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preventif, preemtif maupun represif. Menurutnya, keberadaan hutan memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, penyerap karbon, sekaligus benteng alami dalam mencegah bencana lingkungan seperti banjir, tanah longsor, maupun kekeringan. Hilangnya tutupan pohon di hutan juga sangat berdampak pada keanekaragaman hayati.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengakui keberhasilan pengungkapan kasus lingkungan tidak dapat dilepaskan dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan. Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberi informasi sehingga dugaan tindak pidana illegal logging tersebut dapat segera terungkap. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada sektor kehutanan.

wartawan
PAM
Category

Literasi dan Inklusi Keuangan Bali Tembus Tiga Besar Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali kembali menunjukkan kinerja positif. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, Bali mencatat indeks literasi keuangan sebesar 78,77 persen, sekaligus menempatkan provinsi ini di posisi ketiga tertinggi secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.